Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Jaya Temukan Fakta Baru Kasus Video Porno Anak David Naif, Audrey Davis

 

Polda Metro Jaya menyatakan mendapat bukti beru terkait kasus video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Fakta ini didapat dari pemeriksaan kepada Audrey.

"Ada satu hal yang menarik, penyidik subdit siber menemukan satu fakta baru dalam proses penyidikan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/8).

Meski begitu, Ade tak merinci temuan yang dimaksud. Sebab, berkaitan dengan materi penyidikan yang akan didalami penyidik.

"Karena fakta baru ini merupakan materi dalam penyidikan maka mohon waktu sementara belum dapat dipastikan, mohon bersabar penyidik masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, Audrey Davis mengakui pemeran dalam video porno yang beredar di media sosial adalah dirinya. Hal itu disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/8).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya dia mengakui menjadi pemeran perempuan dalam video.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade.

Menurut Ade, Audrey menyampaikan beberapa keterangan baru dalam pemeriksaan. Kesaksian tersebut akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus seperti dikutip dari jawapos

Kasus tersebut dikomentari Roy Suryo dengan beberapa Uraian Sebagai Berikut:

Sehubungan dgn banyaknya Pertanyaan ke saya (melalui Japri) ttg Kasus "AD" anak musisi "DB" ex Group Band Naif yg sedang Viral hari2 ini karena Ybs diperiksa kemarin, berikut FAQ (Frequently Asked Question)-nya sbb : 

1. Apakah Video tsb Asli ?

Saya rasanya tidak perlu repot2 lagi harus memastikan Asli / Tidaknya Video yg beredar tsb, hal mana sudah saya sampaikan saat awal Kasus Video ini beredar, demi mempercepat Proses Hukumnya. Saat itu pula sudah langsung saya sarankan agar AD langsung Lapor kepada pihak yg berwajib atau ada Kelompok masyarakat yg melaporkannya, karena yg akan dipersoalkan nantinya adalah Penyebar Konten negatif Pornografinya.  1. Sejak kapan Video ini beredar ?

2. Sepanjang Alat bukti yg saya sudah periksa, Bukti penyebaran Video ini adalah melalui Akun X (Twitter) mulai hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34 melalui Akun "KC" / @e…… Yg melakukan re-post dari link t…..id/pedjuang…./s…  

3. Sudah benarkah langkah hukum yg dilakukan saat ini ?

Ya, kalau melihat Pasal yg digunakan dalam UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024 (yg merupakan Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016) maka langkah utk menangkap Pengedar Video tsb di Social Media dan sekaligus memeriksa AD selaku Saksi adalah sudah benar. Sekalilagj karena yg dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal Penyebaran konten Pornografinya, bukan soal Etika / Normanya. 

4. Apakah AD bisa dijadikan TSK dalam kasus tsb ?

- Sebagaimana sudah tersirat dlm FAQ kemarin, kalau di kasus ini Pelapor-nya adalah AD, maka sebagai "Saksi Korban Pelapor" dia bisa terlindungi statusnya, Namun kalau kasus tsb diproses atas Laporan Orang / Pihak lain & dia selaku Saksi Terkait, maka tergantung PMJ utk menetapkan bagaimana status AD selanjutnya.

5. Bagaimana Preseden atau Yurisprudensi kasus2 sejenis sebelumnya, misalnya kasus Ariel LM / Ariel CT ?

- Kalau menurut Yurisprudensi kasus Ariel LM & Ariel CT tahun 2010 silam, kebetulan saya juga yg jadi Ahli sampai ke Persidangan di PN Bandung, saat itu LM & CT "bebas" karena mereka bisa dianggap sbg "Korban" oleh Penyidik. Sedangkan Ariel (dan seorang Sound Engineer Group Band Peter Pan bernama Redjoy / Reza Rizaldy) dikenakan Pidana karena dari mereka-lah awalnya Video legend tsb bisa tersebar kemana2 (mulai dari Nokia Communicator Ariel ke PC Group Band, kemudiab ke External-HD dan akhirnya tersebar kemana2. Sempat disebut2 juga sebenarnya ada "Penyebar lain" berinitial AGP (yg juga "mengcombine" / menyatukan Potongan2 Video sebelumnya), namun Ybs bebas alias "tidak tersentuh Hukum". Secara pribadi di kasus ini saya Salut ke Nazril Ilham (Ariel) karena Gentle menghadapinya.

6. Bagaimana juga dgn Kasus Gisel ?

- Kalau di kasus Gizella Anastasia (Gisel) & Michael Yukinobu Defretes (Nobu) waktu November 2020 itu, dua penyebarnya yakni MN (Muhammad Nurfajar) dan PP (Priyo Pambudi) yg dikenakan pidana, meski mereka memperolehnya dari Unggahan di Cloud Server & tidak dijelaskan "siapa" yg mengunggah ke Cloud tsb utk pertamakalinya sbgmn kasus Ariel LM & CT sepuluh tahun sebelumnya, karena tidak akan mungkin kalau Video tsb bisa "otomatis" berada di Cloud kalau tidak ada yg Ceroboh / lalai utk mengunggah Video Privat kesana.***


 Jakarta, Kamis 08 Agustus 2024 -

 Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved