Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Partai Buruh akan Demo Besar-besaran di DPR Besok Imbas Anulir Putusan MK Soal Pilkada

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (21/8) besok. Hal itu menanggapi langkah anggota DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.

Putusan itu diketahui menurunkan ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik dan membuat syarat usia minimal 30 tahun saat pendaftaran.

"Besok untuk menunjukkan Partai Buruh, tanggung jawab moril partai buruh sebagai pemohon perkara nomor 60, kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional, salah satunya bisa saja lewat aksi," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin kepada wartawan, Rabu (21/8).

"Besok partai buruh akan menggelar aksi besar di depan gedung DPR," sambungnya.

Dalam aksi itu, Said memastikan bahwa pihaknya akan melawan langkah DPR RI yang akan menganulir putusan MK soal Pilkada.

"Agar ada pihak siapapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, pasti kami akan lawan dengan cara-cara yang konstitusional," tegasnya.

"Itu sudah keluar instruksinya. Jadi kami harus lapor sebagai satu, sikap tanggung jawab moril sebagai pemohon," sambung Said.

Langkah aksi ini, kata Said, juga merupakan bentuk protes terhadap langkah DPR yang telah mengkebiri hak demokrasi warga negara.

"Partai buruh didirikan dengan mengedepankan hak berdemokrasi. Sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK, tiba-tiba mau dirampas lagi, mau dikoyak-koyak lagi," tandasnya.

Dalam informasi yang diterima, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi demonstrasi sekitar pukul 09.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR RI.

Diperkirakan ada ribuan massa yang akan ikut menggeruduk Gedung DPR/MPR RI yang akan mengesahkan penganuliran putusan MK tersebut seperti dikutip dari jawapos

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.***

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved