Sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk 8 fraksi, yang enggan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah memunculkan keprihatinan di masyarakat
Rapat Baleg DPR RI pada hari ini, Rabu (21/8) membahas dua putusan terkait batas usia calon kepala daerah, yakni putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU untuk mengubah persyaratan batas minimum usia calon gubernur 30 tahun dan 25 tahun untuk bupati atau walikota menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sementara putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
Pimpinan rapat Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, kemudian membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.
Kemudian, Baleg mengubah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah berlaku bagi semua partai politik peserta pemilu, menjadi hanya berlaku bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Itulah yang kemudian membuat Kelompok Studi Kader (Klasika) yang berasal dari Lampung menyatakan dengan tegas menolak putusan Baleg DPR.
"Karena situasi darurat dan kesewenang-wenangan penguasa semakin jelas terlihat, Klasika menyatakan dengan tegas: Lawan kesewenang-wenangan!" ujar Direktur Klasika, Ahmad Mufid, dikutip RMOLLampung, Rabu (21/8).
Mufid mengatakan, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap putusan MK yang relevan. Keputusan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektif.
"Kami menganggap, keputusan yang ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR tidak mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat," tegasnya.
Oleh karena itu, Klasika menyampaikan pernyataan sikap untuk mengawal Putusan MK terkait Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah, dengan mendesak agar putusan MK dipatuhi dan diimplementasikan dengan penuh integritas, demi terciptanya keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Klasika juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan hukum. Pun mendorong seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif memperjuangkan hak-hak demokratis dan tidak membiarkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang terjadi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam aksi, baik secara virtual maupun langsung, untuk menyuarakan penolakan terhadap keputusan yang tidak adil dan mendorong reformasi yang lebih baik," pungkasnya seperti dikutip dari rmol
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.
"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).
Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.***