Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 22 M Baru Seminggu Sewa Kantor Akuntan di Jakbar

Suasana di Kantor Akuntan Publik Umaryadi yang dijadikan tempat produksi uang palsu senilai Rp 22 miliar, di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (22/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

 Sindikat pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar dibongkar polisi. Ada empat orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya yang masih buron.

Salah seorang warga sekitar di Kantor Akuntan Publik Umaryadi, Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat—markas yang dijadikan oleh komplotan itu untuk produksi uang palsu—, Zaenuri (44), mengungkapkan kantor itu baru satu minggu disewa para tersangka.

"Di sini kata Pak RT baru seminggu [ngontraknya]. Cuma aktivitas itu [produksi uang palsu] enggak kelihatan, yang kelihatan kendaraannya aja di luar," ujar Zaenuri yang juga berprofesi sebagai Hansip di lingkungan sekitar saat ditemui kumparan, Sabtu (22/6).

Zaenuri menyebut, komplotan itu juga belum lapor diri ke Ketua RT setempat. "Belum, belum sempat lapor. Warga pun enggak tahu karena enggak ada laporan ke Pak RT," jelasnya.

Kendaraan yang dimaksud Zaenuri adalah mobil bermerek Toyota Hilux berpelat dinas TNI AD bernomor 75345-03. Ia mengaku, sempat melihat mobil berpelat TNI itu saat berpatroli dan melewati kantor tersebut. Namun, karena melihat mobil yang terparkir adalah mobil berpelat TNI, ia langsung mundur.

"Kayak situ aja punya rumah, terus di dalam mobil pelat pemerintah, udah pasti kita down duluan lah, mundur," kata dia.

Zaenuri mengaku awalnya hanya mengetahui tempat itu sebagai Kantor Akuntan Publik. Bahkan, sehari sebelum penggerebekan, ia sempat bertegur sapa dengan salah satu tersangka.

"Iya tegur sapa, dianya enggak paham saya, saya enggak paham dia. Kan orang baru. Dia di dalam pagar, saya di luar lagi jalan, waktu patroli saya itu," tutur Zaenuri.

"[Saya tanya] kenapa, Bang? Kan batuk-batuk dia. [Dijawab] udah enggak apa-apa. Udah gitu doang," terangnya.

Lebih lanjut, Zaenuri juga menuturkan bahwa kantor tersebut sempat direnovasi setelah tak lagi menjadi Kantor Akuntan Publik.

"Ya sekitar 3 bulan sebelum kejadian ini [sudah kosong]. Terus kosong, direnovasi, dikontrakin," pungkasnya.

Kantor Akuntan Dijadikan Markas Pembuat Uang Palsu 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan komplotan ini menyewa Kantor Akuntan Publik Umaryadi. Kantor itu turut digunakan para pelaku untuk mengemas dan memotong uang palsu setelah dicetak di kawasan Bogor.

"Mengingat pembeli ada di Jakarta. Maka tersangka M mencari tempat di daerah Srengseng nomor 3 Kelurahan Srengseng Raya, Kembangan. Dan di lokasi itu dibantu saudara MDCF yang disewa sebagai kantor akuntan publik," kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6) kemarin.

Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah pemilik kantor tersebut berperan dalam sindikat pembuat uang palsu ini.

"Artinya lokasi TKP selain digunakan memproduksi upal (uang palsu), kantor tersebut juga dijadikan kantor akuntan publik. Nanti akan kita dalami, apakah untuk mengelabui atau betul disewakan untuk akuntan publik," ujarnya.

Ditukar Uang Asli yang Akan Dimusnahkan 

Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).

"Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI," tutur Wira.

Otak komplotan ini berinisial M atau Mul, yang membuat uang itu sesuai pesanan P atau Panji, sosok yang masih diburu polisi sampai saat ini.

Dari Panji, Mul akan mendapatkan uang senilai Rp 5,5 miliar karena uang palsu itu dihargai seperempat dari harga aslinya.

Dari informasi yang diterima polisi, P akan menukar uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut saat bank kembali dibuka usai libur Idul Adha pada 19 Juni 2024.

Adapun empat orang pria berinisial M, YA, FF, dan F telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved