Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sikap Prabowo Soal Izin Tambang untuk Ormas Diungkap Elite Gerindra

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Lantas, bagaimana respons presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap kebijakan ini?

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mempermasalahkan adanya kebijakan untuk ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan. Menurut dia, pengelolaan tambang adalah usaha yang sah dan terbuka untuk semua pihak.

"Saya pikir soal pengelolaan tambang, soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," kata dia di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Aturan dibolehkannya ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid tersebut, peluang ormas keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terbuka.

Karena itu, menurut Dasco, ormas keagamaan juga memiliki hak untuk mengelola usaha pertambangan. Asalkan, ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk mengelola usaha tersebut.

"Apabila kemudian ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," ujar dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Ini kita berikan kepada yang mau," kata Menteri Investasi, Bahlil. Baca di halaman selanjutnya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, lahirnya aturan tentang badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengelola tambang, telah melalui mekanisme semestinya. Ada kajian akademis, diskusi mendalam antar kementerian/lembaga, lalu dibawa ke rapat terbatas (ratas) di istana.

"Sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham, dan juga mendapat persetujuan dari jaksa agung," kata Bahlil dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Ia menerangkan, apa yang dirumuskan sesuai arahan Presiden Jokowi. Ada target pemerataan pengelolaan sumber daya alam. Sehingga tidak hanya dikuasai kelompok-kelompok tertentu.

Bahlil mengaku sering mendapat kritik dalam beberapa tahun terakhir. Itu karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dipakai oleh pengusaha nasional apalagi asing. Nah sekarang IUP bisa diberikan kepada ormas keagamaan.

"Kita harapkan hasilnya mengurangi beban dan sekaligus menjalankan program-program keumatan, kemasyarakatan, baik di pendidikan, kesehatan, sosial. Mereka garda terdepan menyelesaikan persoalan saudara-saudara kita, yang maaf belum mampu. Itu yang presiden perintahkan kepada kami," ujar tokoh kelahiran Maluku ini.

Ia memahami, bakal muncul pertanyaan lanjutan yang berkembang. Itu karena ormas keagamaan tidak profesional di bidang pertambangan. Bahlil pun meluruskan anggapan itu. Ia mengaku tak hanya berperan sebagai menteri Investasi/Kepala BKPM. Ia juga mantan pengusaha dan merasa memiliki pengetahuan memadai.

"Coba tunjukkan ke saya, di mana perusahaan di republik ini, lahir, tiba-tiba langsung kerja tambang. Freeport saja ada kontraktor, pemegang-pemegang IUP ini, sebagian dikerjakan oleh kontraktor," ujar Bahlil.

Pemerintah, jelas dia, bakal mencarikan partner untuk ormas keagamaan yang mendapat IUP. IUP tidak dapat dipindahtangankan. Aturannya sangat ketat.

Bahlil menjamin pemerintah bakal mencarikan kontraktor profesional yang bekerja sama dengan ormas keagamaan tersebut. Kontraktor yang juga tak memiliki /conflict of interest/ dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) sebelumnya. PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

"Jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan," ujar pejabat berusia 47 tahun itu.

Ia memahami ini menjadi hal baru di Tanah Air. Ia menerangkan, di Eropa, situasi demikian sudah sering terlihat. Organisasi-organisasi gereja mempunyai konsesi. Sasaran dari adanya PP tersebut, dalam rangka pemerataan. Ormas keagamaan yang mengelola harus memiliki usaha. Perizinan dikeluarkan lewat verifikasi ketat.

"Contoh NU (Nahdlatul Ulama) yang sudah kita lihat. NU mendapat (IUP), NU membuat badan usaha. Jadi dikelola secara profesional," ujar Bahlil.

Pemerintah akan melakukan penawaran secara merata. Sasarannya untuk semua ormas keagamaan. Tidak hanya terfokus pada satu atau dua pilihan. Belakangan, sudah terdengar respons yang beredar. Ada pihak-pihak yang menolak. Bahlil tak mempermasalahkan hal itu.

"Ini kita berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak, apa boleh buat. Berarti nggak membutuhkan," ujar Bahlil.

Sumber Berita / Artikel Asli : republika

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved