Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan Indonesia. Berdasarkan informasi pada agenda pemeriksaan saksi, kasus tersebut berkaitan dengan suap kepada kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KOSP).
"Terdiri dari 6 (enam) penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2024).
Hingga saat ini, kata dia, KPK masih enggan mendetilkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini termasuk kronologi dan modus tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sebelumnya, penyidik memanggil sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan Indonesia. Pada tahap awal ini, lembaga antirasuah tersebut berfokus pada proyek yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa.
Beberapa kasus yang ditangani tersebut adalah dugaan korupsi pada Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2017. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda pada 2015-2016; Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Benoa pada 2014-2016; serta Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau pada 2013 dan 2016.
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik adalah aparatur sipil negara (ASN). Mereka diperiksa di Kantor Polresta Palangkaraya, Kalimantan Barat.
Mereka adalah Otto Patriawan, Yohanes Ririp, Muhammad Ardiansyah, Rahmani, Anissa Destiaty, Akri, Dina Marlina, dan Marta Amelia.
"Saksi saksi tersebut akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Tessa.