Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Tiba di KPK, Didampingi Kuasa Hukum Tanpa Kader PDIP

 Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus buron KPK, Harun Masiku.

Hasto tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Gedung KPK. Hasto tiba didampingi sejumlah kuasa hukum, tanpa melibatkan kader-kader PDIP. Hasto sebelumnya telah meminta kader PDIP untuk tidak perlu hadir ke KPK.

"Sebagai warga yang taat hukum, saya akan memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi soal keberadaan Harun Masiku," kata Hasto di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).

"Saya akan memberikan keterangan sebaiknya. Setelah tugas sebagai saksi saya jalankan, saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," ujar Hasto.

Setelah itu Hasto langsung memasuki gedung KPK untuk mengisi buku tamu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan jadwal pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (10/6/2024). Rencananya, Hasto akan dimintai keterangan terkait keberadaan buron dan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Kamis (6/6/2024). 

"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud."

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang di antaranya Pengacara, Seon Petrus; Mahasiswa, Hugo Ganda; dan Mahasiswi, Melita de Grave. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku adalah salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai menghilang sejak 17 Januari 2020.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Dalam kasus ini, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menjadi salah satu tersangka yang telah menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara. Hakim menjatuhkannya hukuman penjara selama 7 tahun pada awal 2020. Akan tetapi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah telah memberikan pembebasan bersyarat pada Oktober 2023.

Sumber Berita / Artikel Asli : bloomberg

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved