JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp53,19 triliun.
Adapun penetapan pagu indikatif anggaran Kemenkeu 2025 sempat dipenuhi dinamika.
Komisi XI sempat mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp48,70 triliun.
Selain itu, Komisi XI sempat menolak usulan Kemenkeu untuk melakukan pendalaman mengenai anggaran Rp53,19 triliun.
Namun, Kemenkeu tetap mempertahankan angka usulan sebesar Rp53,19 triliun karena ada kebutuhan faktual.
Komisi XI akhirnya menyetujui usulan Sri Mulyani mengenai besaran anggaran 2025 ini akhirnya disetujui pada pukul 18.20 WIB.
"Kementerian Keuangan akan mengefektifkan dan mengefisienkan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp53,195.389.273.000,0 dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaran pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025," jelas Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dalam pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dengan agenda membahas RKA dan RKP Kemenkeu Tahun 2025, Selasa, 11 Juni.
Selain menyetujui besaran anggaran, Komisi XI juga menyepakati penyampaian analisa kebijakan dan peta jalan mengenai tax ratio.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk menyampaikan arah kebijakan dan peta jalan agar tax ratio yang ditargetkan dapat lebih tinggi.
Selain itu perubahan hal disepakati lainnya yaitu terkait dengan mengusulkan kepada komite pengarah kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat diperuntukkan untuk alokasi dana Rp60 juta/Ha dan target luasan sebesar 120.000 Ha.
“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabil alamin kita menyetujui anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar Rp53.195.298.273.000,” kata Kahar.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan efiensi anggaran yang ditetapkan untuk Kemenkeu mengacu pada efisiensi di semua kementerian/lembaga (K/L) saat proses APBN masih dalam masa transisi.
“Jadi, kita disuruh anggaran efisien dengan menetapkan sama 2024. Nah bahasanya Kementerian Keuangan ke dirinya sendiri kok nggak sama, itu yang buat pertimbangan kita,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rasa terima kasih atas kepada DPR RI atas diterimanya usulan pagu anggaran untuk Kemenkeu.
“Terima kasih ke pimpinan dan Komisi XI, kami juga mohon maaf lahir batin karena besok menuju Tanah Suci,” ujarnya.
Sri Mulyani menyampaikan kenaikan anggaran untuk Kemenkeu karena adanya kebutuhan pada perubahan regulasi informasi teknologi (IT) untuk pelaksanaan sistem core tax.
Perubahan sistem ini mengakibatkan staf Direktorat Jenderal Pajak (DJP) banyak yang akan diubah menjadi jabatan fungsional.
“Dan itu masif, 40.000 account representatif itu diubah sebagai fungsional dan itu ada implikasi,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp53,19 triliun pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dengan agenda membahas RKA dan RKP Kemenkeu Tahun 2025 pada Senin, 10 Juni.
"Kami menyampaikan usulan pagu indikatif BA 15 Kementerian Keuangan untuk anggaran 2025, pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2025 untuk dapat disetujui sebesar Rp53,19 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senin, 10 Juni.
Sri Mulyani menjelaskan, jika berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni sebesar Rp42,78 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 miliar, hibah Rp7,24 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp10,37 triliun.
Sementara jika berdasarkan secara fungsi pelayanan umum sebesar Rp48,87 triliun, untuk fungsi ekonomi Rp251 miliar dan fungsi pendidikan Rp4,06 triliun.
"Sebagian besar untuk pelayanan karena kita berhubungan dengan masyarakat langsung, berinteraksi melalui berbagai program mulai dari program kebijakan fiskal, penerimaan negara, belanja negara, perbendaharaan kekayaan negara dan risiko dan dukungan manajemen. Ini totalnya adalah Rp 48,78 triliun,"jelasnya.