Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buku Catatan Hasto yang Disita KPK Berisi Strategi Pemenangan Pilkada dan Kebijakan Partai

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel dan catatan pribadi milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi saat pemeriksaan kasus korupsi Harun Masiku pada Senin, (10/6/2024) kemarin.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyebut, buku catatan milik Hasto yang disita KPK tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia," kata Ronny di Gedung Dewas KPK, Selasa, (11/6/2024).

Ronny pun mempertanyakan tindakan KPK yang menyita buku catatan tersebut apalagi pihaknya tidak pernah menerima surat berita acara penyitaan barang tersebut. "Kita tidak mau, lembaga penegak hukum ini, jangan sampai dipakai sebagai alat kekuasaan," tegas Ronny.

Ronny menjelaskan saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri staf Hasto bernama Kusnadi. Rossa mengatakan, bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai 2.

"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," kata Ronny.

"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," sambungnya.

Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah dan barang-barang yang dibawa disita. 

"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.

Oleh sebab itu, dia mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Rony.

Lebih lanjut, atas perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Sumber Berita / Artikel Asli : liputan6

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved