Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Mengapa Presiden Joko Widodo Tidak di Panggil oleh MK?'

 

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Rakyat bertanya: MK tidak panggil Presiden, karena selain kepala pemerintahan, juga kepala negara. Dan itu oleh kuasa hukum 03 tidak memaksakan kehendak.

Namun Rakyat berhak bertanya sesuai amanat konstitusi:

MK memanggil Mentri-menteri, Joko Widodo untuk didengar keterangan terkait persidangan gugatan Pilpres, tentang sejumlah hal, termasuk Bansos, Penggunaan Anggaran APBN, kunjungan Presiden, dsb nya. Kenapa hanya Mentrinya saja yang ditanya dan dikonfirmasi?

Bukankah para menteri itu, pembantu presiden, bukan? Menurut visi-misi kampanye Presiden 2019. Hanya presiden Joko Widodo yang punya visi-misi. Para menteri hanya lah pelaksana visi-misi presiden.

Nah, menjadi aneh, jika Menteri-menteri Joko Widodo dipanggil dan diperiksa oleh MK, dimana para menteri adalah pelaksana saja, sedang pemilik visi-misi tidak dipanggil dan tidak ditanya dan tidak diperiksa. Ini sesuatu yang aneh dan melawan logika akal sehat.

MK, harus bertindak fair play dalam mengadili perkara gugatan kecurangan dalam pilpres 2024.

MK hendaknya memanggil dan meminta keterangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, karena dia penanggung jawab jalan pemerintahan.

Kalau ditemukan kecurangan, maka penanggung jawab adalah presiden sebagai kepala pemerintahan.

Jadi, MK jangan hanya memanggil Mentri-mentri saja. MK harus berlaku jujur dan adil dalam mengadili Gugatan Pilpres terkait hak-hak demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Sangat naif bila, hanya pelaksana visi-misi presiden saja yang dipanggil dan dimintai keterangan, sedangkan pemilik dan penanggung jawab visi-misi, yakni Presiden Joko Widodo tidak dipanggil dan dimintai keterangan.

Dalam orasi dan narasi dari berbagai tokoh dan aktifis menyebutkan: Presiden Joko Widodo adalah sumber masalah di negeri ini.

Termasuk di antaranya kecurangan Pilpres, maka Mahkamah harus mengakomodir kegelisahan para tokoh, aktivis dan publik itu dengan bertanya ke Presiden Joko Widodo.

Biar dugaan para tokoh, aktivis dan publik selama ini, dapat terjawab.

Jika ditemukan bukti, saksi dan keterangan di MK yang membenarkan terjadi kecurangan, lalu, apakah cukup, KPU, Bawaslu dan DKPP saja yang di hukum?

Demikian juga menteri-menteri saja yang dihukum dan diadili? sedangkan pemilik visi-misi dan penanggung jawab utamanya tidak di sentuh hukum.

Dalam persidangan Gugatan Pilpres di MK bukan saja sekedar menguji pilpres dalam tudingan kecurangan saja, tetapi MK harus memberikan ketauladanan dan contoh yang baik bagi anak-anak bangsa dalam bernegara untuk mencapai keadilan dan kebenaran.

Jangan sampai terkesan MK melindungi Presiden yang meski berbuat salah dengan dalih kepala negara.

Jika kepala negara melakukan kekeliruan, kecurangan dengan lakukan abuse of power. penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan diri dan keluarganya, maka patut kepala negara dihukum, agar tidak rusak dan kacau.

Kalau kepala negara dibiarkan lakukan kecurangan dan menimbulkan kerusakan dan kekacauan, maka negara rusak.

Karena kecurangan yang di lakukan oleh kepala negara di biarkan dan di lindungi oleh Mahkamah dengan dalih menjaga wibawa kepala negara.

Ikan busuk itu dari kepalanya. Negara busuk dan rusak serta kacau itu juga di akibatkan karena kesalahan kepala negara.

Kepala negara boleh diganti, negara tidak bisa, demikian juga rakyat. Rakyat dan negara bisa mengganti kepalanya.

Tetapi kepala negara tidak bisa mengganti rakyat dan Negara. Adanya kepala negara karena adanya rakyat dan Negara. Bukan sebaliknya.

Mahkamah Konstitusi yang sedang mengadili perkara gugatan Pilpres wajib merenungkan hal ini dalam-dalam, agar tidak melindungi Presiden yang salah atau keliru.

Mahkamah konstitusi ikut bertanggung jawab, jika melindungi kesalahan yang dilakukan oleh Presiden karena takut, sehingga hanya berani ke mentrinya saja, publik bisa menilai demikian.

Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Dr Suhartoyo harus dapat memberikan pembelajaran, hukum, politik, demokrasi dan kedaulatan rakyat, karena Mahkamah lahir dari rakyat.

Mahkamah harus menjaga amanah Rakyat, bukan amanah Penguasa dan kekuasaan nya.

Sawangan: 06 April 2024

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved