Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, Ternyata...

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Muhammad Lukman.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, dugaan pelanggaran etika itu diketahui setelah gagal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur, pada Kamis (12/3/2024).

“Hasil klarifikasinya sih menyimpulkan ada dugaan pelanggaran lah kira-kira begitu. Ya ada dugaan pelanggaran etika,” kata Ali.

Meski begitu, menurut Ali tetap harus melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk menentukan keputusan terhadap Ketua PPK Bekasi Timur.

“Tetap harus dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk menentukan status-status selanjutnya. KPU nanti akan membentuk tim pemeriksaan,” ujar Ali.

BACA JUGA: Eks Menkes Beri Peringatan: Program Makan Siang Gratis Bisa Picu Obesitas Pada Anak!

Saat ini Ketua PPK Bekasi Timur untuk sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya. Sehingga, M Lukman tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan PPK Bekasi Timur.

“Hari ini saudara Lukman posisi nya masih dalam kondisi di aktifkan, jadi nanti tidak mengikuti rekapitulasi,” ujar Ali

“Dan memang sejak dinonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPK,” sambungnya.

Sebelumnya, tersebar video pernyataan Anggota PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas yang mengkonfirmasi terjadinya upaya penggelembungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam video berdurasi 5 menit, 28 detik itu, Gregi menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap yang dimiliki PPK, yaitu aplikasi Sirekap utama atau admin aplikasi Sirekap operator.

“Jenis yang pertama, aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengontrol ini dipegang ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operatornya dipegang oleh kami, para PPK,” kata Gregi dalam video tersebut, Senin (4/3/ 2024).

Divisi Teknis Penyeleggara PPK Bekasi Timur juga menjelaskan, aplikasi Sirekap utama memiliki fungsi untuk melakukan penghetian rekapitulasi suara jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.

Namun, Gregi menyebut pembukaan dan pembukaan hasil rekapitulasi itu bisa dilakukan kapan saja, termasuk mengubah data perolehan suara oleh orang yang memegang akun Sirekap utama.

“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskor khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapan pun, jam berapa pun dan di mana pun,” ungkap Gregi.

Untuk itu, Gregi mengakui dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur bisa terjadi dengan dukungan aplikasi Sirekap utama.

Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui ketika praktik penggelembungan suara itu terjadi.

“Pada dasarnya saya sendiri pun tidak mengetahui, itu tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kami tidak punya kendali di akun Sirekap (utama) itu,” tegas Gregi.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved