Keberadaan Partai politik tidak akan sempurna jika tidak memberikan manfaat lahirnya para kader partai yang mumpuni. Demikian juga Ormas tidak akan sempurna bila tidak mampu mengkritisi jalannya suatu pemerintahan.
Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) lahir untuk menjawab harapan masyarakat luas atas ketidakmampuan partai dan Ormas dalam pendampingan kebutuhan pencari kebenaran dan kebutuhan tegaknya Konstitusi.
Konstitusi negara yang menjamin keberlanjutan hidup dalam tataran perekonomian saja hingga saat ini belum terpenuhi. Bayangkan, Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 saja secara fakta tidak berjalan dengan semestinya.
"KP-K&K yang pertama kali akan memperjuangkan agar supaya siapapun di Republik ini, terutama pemerintah yang berkuasa harus selalu berpegang teguh pada Konstitusi UUD'45 dan Landasan idiilnya Pancasila." Kata Ketua Umum KP-K&K Chairul Hadi, Selasa(12/3) siang di Jakarta.
Yang kedua, Konstitusi UUD'45 yang berlandaskan Pancasila adalah Amanah Pejuang Kemerdekaan Indonesia dan oleh karena itu tidak boleh dikhianati oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Ketiga, KP2K menghimbau agar kita semua melangkah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan teguh menjadikan Konstitusi UUD'45 dan Pancasila sebagai pedoman dasar.
Menurut Chairul, banyak salah Kaprah yang terjadi di Republik ini. Misalnya, puluhan tahun dipopuler istilah Demokrasi Pancasila dan Perekonomian Pancasila. Itu keliru semua. Karena itu mendegradasi Pancasila.
"Dahulu sedikit-sedikit dikaitkan dengan Pancasila. Padahal Pancasila bukan hanya soal demokrasi dan perekonomian. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Sehingga apapun peraturan, Undang-Undang dan hukum yang lahir di tanah air harusnya mengacu pada sumber dari sumber hukum yaitu Pancasila, "lanjut Chairul.
Dirinya mengaku bahwa melalui KP-K&K yakin mampu berkontribusi untuk negara melalui jalur advokasi di bidang Konstitusi dan Kebenaran yang saat ini dirasakan sulit didapat.