Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kenapa TIM HUKUM 01 Tidak Melaporkan Seluruh Peristiwa Pelanggaran Pemilu Ke Bawaslu?

 

Oleh : Damai Hari Lubis – Ketua Aliansi Anak Bangsa
Aktivis & Pengamat Penegakan Hukum

KNews.id – Andai (ada) Permohonan oleh THN 01/ Tim Hukum Nasional AMIN ke MK dalam Rangka SHPU/ Sengketa Hasil Pemilihan Umum yang beratasnamakan pasangan pilpres 01 Anies Baswedan -Muhaimin. Lalu dalam berkas SHPU. terlampir banyak bukti temuan berita dari saksi publik, bahkan temuan langsung dari THN atau temuan siapapun subjek hukumnya. Puluhan Bukti Temuan Pelanggaran yang berkelas sampah, bahkan ratusan pelanggaran kelas kakap yang pantas diberi kode A.1.

Kemudian jika dalam Permohonan/ gugatan ibarat jamu sehat dengan rempah-rempah, campur telor plus madu, komplit bukti sebanyak sesuai dalil posita dengan ratusan kali adanya pelanggaran lengkap berikut lampiran bukti-bukti Keterangan Ahli. Sehingga subtansial gugatan (Permohonan SHPU) tidak berkategori “unus testis nullus testis.”

Dan dalil posita yang ada dalam berkas Penggugat THN. AMIN kepada Tergugat KPU. memuat banyak pelanggaran yang berkualitas hukum yang talah dilakukan oleh KPU dan atau Bawaslu dan atau pejabat publik, dan atau, atau pejabat publik yang keberpihakan ? Atau dilakukan oleh Tim Sukses Kontestan Pilpres atau termasuk oleh Presiden yang cawe-cawe dan tabrak aturan, bahkan pelakunya adalah kontestan Capres maupun Wapres-nya yang dimenangkan oleh KPU, yang tentunya Bakal kontestan Pilpres pemenang akan menjadi pihak terkait dalam perkara in casu.

Lalu, sekalipun bukti-bukti pemohon pada SHPU melalui THN. 01 diajukan dengan bukti temuan publik atau temuan pihak-pihak pemohon, sebagai dalil gugatan, dengan jenis pelanggaran/ kecurangan atau kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara Terstruktur, Sistematis dan Masiv (SMT), bahkan seluruh posita masing-masing memiliki alat bukti hukum yang cukup (bukti benda dan saksi orang) diantaranya berkas surat-surat, bukti elektronik video, serta saksi orang dalam video, termasuk ahli pun hadir dan memberikan keterangannya disertai bukti surat-surat yang berisi keterangan dirinya sebagai ahli, terhadap masing-masing jenis barang bukti, diantaranya terhadap dan terkait benda elektronik yang digunakan sebagai alat bukti. Pokoknya semua apa yang terdapat dalam kronologis sebab dan akibat dalam posita, faktual dapat dihadirkan dihadapan persidangan oleh THN.01, bahkan (jika mungkin) para pelaku, yang melakukan mengakui tuduhan pemohon dihadapan persidangan.

Pastinya proses berjalan sesuai hukum acara (Sesuai hukum perdata formil MK dan HIR) tanpa penyimpangan, sesuai agenda, jawaban/tanggapan dan kesaksian antara kedua belah pihak dipersidangan pun terjadi, termasuk turut sertanya Pihak Terkait pasangan Capres-Cawapres yang dinyatakan menang karena perolehan suara pemilu pilpres.

Akhirnya, tiba tanggapan dari Termohon/ KPU. Cukup dengan kalimat pendek, datar namun tegas, sehingga menjadi sebuah konklusi, ” Bahwa atas bukti ratusan pelanggaran, yang tertera dalam daftar bukti Pemohon, namun Kami Termohon, tidak pernah dilaporkan oleh Pemohon, oleh karenanya, kami tidak pernah mendapatkan sekalipun penggilan atau peringatan oleh Bawaslu”

Tiba giliran tanggapan dari pihak-pihak Terkait akan menanggapi dengan ketus.

Bahwa ” Ratusan pelanggaran yang dinyatakan Pemohon tidak ada bukti pemohon pernah membuat laporan in casu kepada Bawaslu, maupun DKPP. sementara Para Penggugat JR. Selaku THN. 01, diantaranya ada yang merupakan Para Lawyer yang cukup senior, dan diantaranya jangan-jangan ada eks Hakim MK. Sehingga sudah sepatutnya para pemohon JR. bukan para bebek yang mesti diajari renang. Untuk itu dan oleh karenanya ” Pemohon JR.sedang berhalusinasi. Karena jika benar ada temuan ratusan bukti yang dinyatakan pelanggaran yang TSM. pastinya mereka memiliki bukti laporan di Bawaslu atau DKPP.

Estimasi isi vonis MK. terhadap SHPU.

“Bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 mengkonstruksikan proses penyelesaian hukum pada proses pemilu, baik pelanggaran maupun sengketa proses merupakan domain lembaga penyelenggara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga MK. Tidak Majelis menyatakan tidak perlu mendalami bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon. Dan Bahwa, terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilu, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 475 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur bahwa keberatan yang dapat diajukan ke MK hanya keberatan hasil pemungutan suara.

Atau, mungkinkah oleh akibat proses sengketa SPHU dari tanggapan dan atau jawaban yang disertai argumentasi hukum dari para pihak ( pemohon, termohon dan terkait) lalu MK. membuat vonis yang ada dan selebihnya menyatakan dalam putusan : “Bahwa ada pun terkait UU. RI. Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilu, maka terhadap hal tersebut butuh revisi atau perubahan lebih dulu khususnya pada pasal sekian melalui JR. Bukan melalui SPHU a quo yang sedang berjalan, dan terkait acuan hukum SPHU diajukan yang menyentuh UUD. 1945. Bukan kompetensi MK. melainkan kompetensi atau domain MPR RI.

Maka amat disayangkan jika ada peristiwa pelanggaran hukum apapun jenisnya yang dilakukan para pihak dalam pemilu pilpres pemilu 2024, namun diabaikan oleh Tim Hukum masing-masing kontestan, yang implikasinya tentu kepercayaan ummat bangsa ini untuk mendapatkan kehadiran Capres-Cawapres yang membawa HARAPAN MENUJU CAHAYA PERUBAHAN MENJADI PUDAR LALU MUSNAH

Apakah Anies Baswedan, pemimpin harapan ummat sudah menyadari sebelumnya. Tapi yang jelas rakyat akhirnya akan bertanya, ada apa sebenarnya terhadap Anies Baswedan?

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved