Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang dengan AS

 Visual gabungan podium dan penandatanganan

Repelita Kuala Lumpur - Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat setelah dasar hukum kebijakan tarif Washington dipatahkan Mahkamah Agung.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade antara Malaysia dan Amerika Serikat kini tidak lagi berlaku secara hukum.

"Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi," ujar Johari menegaskan, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa, 17 Maret 2026.

Pembatalan terjadi setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump.

Kebijakan tarif tersebut sebelumnya diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA yang menjadi dasar hukum pemberlakuan tarif luas.

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif secara luas tanpa persetujuan Kongres, sehingga dasar hukum perjanjian tersebut runtuh.

Kesepakatan ART sendiri ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Donald Trump.

Dalam perjanjian itu, Malaysia berhasil menurunkan ancaman tarif dari semula 47 persen menjadi 24 persen, lalu sekitar 19 persen, dengan imbalan akses pasar yang lebih luas.

Selain itu, Malaysia juga memberikan sejumlah konsesi kebijakan kepada Amerika Serikat dalam berbagai sektor perdagangan bilateral.

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme lain yang berbeda.

Situasi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi banyak negara mitra dagang Amerika Serikat di berbagai kawasan.

Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif di kisaran 15 hingga 20 persen.

Mereka juga telah memberikan berbagai konsesi kepada Amerika Serikat dalam negosiasi perdagangan yang panjang dan melelahkan.

Kini, mereka mendapatkan perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dagang dengan Amerika Serikat.

Tekanan dagang dari Washington juga belum mereda meskipun perjanjian dagang telah dibatalkan oleh Malaysia.

Pada 11 hingga 12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan isu tenaga kerja paksa.

Investigasi tersebut menargetkan sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar bagi banyak negara mitra dagang Amerika Serikat di seluruh dunia.

Mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarifnya sama tanpa perjanjian, sementara tekanan dagang tetap berlanjut?

Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ini dinilai bisa menjadi preseden yang akan diikuti oleh negara-negara lain.

Para pengamat perdagangan internasional menilai langkah Malaysia ini berani dan dapat menginspirasi negara lain melakukan hal serupa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved