
Repelita Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia menegaskan perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat sudah tidak berlaku lagi secara resmi.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Datuk Seri Johari Abdul Ghani menyatakan hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
"Ini bukan ditangguhkan. Perjanjian itu sudah tidak ada lagi, batal demi hukum. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika ingin memberlakukan tarif, harus ada alasannya," kata dia seperti dikutip dari media lokal Malaysia The Star, Selasa, 17 Maret 2026.
Perjanjian ART secara resmi ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Trump di sela-sela KTT ASEAN di Kuala Lumpur.
Perjanjian ini awalnya bertujuan mendorong perlakuan yang adil, melindungi ekspor dan lapangan kerja Malaysia, serta menstabilkan hubungan perdagangan antara kedua negara.
Namun Johari menekankan ke depannya setiap tindakan tarif yang diambil oleh Washington kini harus didasarkan pada alasan yang spesifik, bukan diberlakukan secara seragam.
Menurut Johari, bila AS mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan sektor industri yang terlibat secara jelas.
"Mereka tidak bisa memberlakukan tarif secara serampangan," tegasnya.
Pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menganulir kebijakan tarif resiprokal yang bersandar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan dengan suara 6-3 tersebut menetapkan penggunaan regulasi darurat itu untuk penentuan tarif secara luas adalah ilegal dan inkonstitusional karena presiden telah melampaui wewenangnya .
Pengumuman pembatalan ini hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump meneken ART di Washington DC.
Setelah keputusan MA tersebut, Trump mengumumkan pengenaan tarif flat 10 persen bagi semua negara mitra dengan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Sehari kemudian, ia kembali menyatakan rencana menaikkan tarif sementara tersebut dari 10 persen menjadi 15 persen, yang hanya berlaku selama 150 hari tanpa perpanjangan dari Kongres .
Dengan status ART yang batal, Malaysia kini menjadi negara pertama yang secara resmi menarik diri dari perjanjian dagang timbal balik dengan AS pasca putusan MA tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

