Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Khozinudin: Revisi UU KPK Era Jokowi Melemahkan Lembaga Anti Rasuah Secara Sistematis

Aktor Utama! ICW Tuduh Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan atas Pelemahan KPK  Lewat Revisi UU 2019 - Kaki News

Repelita Jakarta - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada era Presiden Joko Widodo telah sangat melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara sistematis.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut membuat KPK kehilangan independensi karena status pegawainya menjadi ASN yang dapat dikendalikan eksekutif sehingga tidak lagi bebas dari intervensi kekuasaan.

Khozinudin menyoroti bahwa kewenangan penyadapan kini harus mendapat izin Dewan Pengawas yang rawan kebocoran sehingga operasi tangkap tangan sering gagal sebelum dilaksanakan.

Menurutnya pembentukan Dewan Pengawas menjadi strategi yang membuat strategi KPK mudah terendus oleh para koruptor sehingga upaya pencegahan dan penindakan menjadi terhambat.

Khozinudin menyatakan bahwa wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan membuat KPK tak beda dengan Polisi dan Kejaksaan sehingga rawan dijadikan alat transaksi kasus atau kepentingan politik.

Ia menilai bahwa revisi undang-undang tersebut secara keseluruhan menjadi penghalang utama komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia karena melemahkan gigi tajam KPK.

Khozinudin menambahkan bahwa wacana penguatan kembali KPK oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad sangat wajar mengingat banyak penyidik berintegritas seperti Novel Baswedan yang perlu dikembalikan.

Ia menekankan bahwa baik DPR maupun Jokowi sama-sama berupaya melepaskan tanggung jawab atas pelemahan KPK sehingga tidak memberikan solusi bagi tuntutan masyarakat.

Khozinudin menilai bahwa solusi pengembalian kekuatan KPK tidak mungkin bergantung pada Jokowi atau DPR karena Jokowi sudah tidak memiliki wewenang presiden dan DPR tidak akan menginisiasi pembahasan melalui Prolegnas.

Menurutnya satu-satunya langkah konkret dan praktis adalah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikan pemberlakuan undang-undang sebelumnya.

Khozinudin menyatakan bahwa isu pemberantasan korupsi bersifat genting dan memaksa sehingga dapat melegitimasi penerbitan Perppu sebagai solusi cepat untuk mengembalikan kekuatan KPK.

Pernyataan Ahmad Khozinudin tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu 22 Februari 2026 sebagai kritik terhadap dampak revisi undang-undang era sebelumnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved