
Repelita Tangerang - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser NU di Polres Metro Tangerang Kota pada 4 Februari 2026 mendatang.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas kasus yang dilaporkan oleh Rida, seorang anggota Banser NU yang menjadi korban penganiayaan pada 21 September 2025 lalu.
"Penyidik melakukan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.
Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota diterbitkan pada 22 September 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut Awaludin, penyidik telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025.
"Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar.
Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya.
Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana ia dihajar oleh sejumlah orang hingga babak belur, yang belakangan diketahui ada Bahar Smith.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh Rida ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, dengan nomor laporan: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Merespons informasi ini, Ketua PC Ansor Kota Tangerang H. Midyani mengapresiasi kinerja kepolisian.
Ia berharap polisi dapat segera memproses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini," katanya.
Dia berharap, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan dan dilakukan upaya paksa lain agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia," katanya.
Midyani juga berharap Polres Metro Tangerang meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang lebih dulu menjadi tersangka.
"Padahal mereka terlibat secara langsung," ujarnya.
Dalam kasus ini, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

