Penulis : Rina Syafri
Pernyataan mantan Presiden Joko Widodo bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR, memicu gelombang kritik dari berbagai fraksi. Aria Bima (Fraksi PDIP, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menegaskan Jokowi tetap bertanggung jawab secara konstitusional atas UU KPK meski tidak menandatanganinya.
Menurut Aria, klaim bahwa revisi murni inisiatif DPR tidak tepat. Sebab, Presiden saat itu tetap memiliki kewajiban politik dan hukum atas setiap produk legislasi.
Said Abdullah (juga dari Fraksi PDIP) menolak terjebak dalam polemik yang disebutnya sebagai “polemik sampah” terkait siapa aktor intelektual di balik revisi UU KPK. Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah membahas substansi undang-undang secara komprehensif. Proses ini melibatkan pakar hukum dan komisioner KPK. Jadi, tidak perlu saling tuding antara mantan presiden dan DPR.
Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi PKB, Partai Kebangkitan Bangsa) menyindir Jokowi dengan telak. “Masa bahas UU tanpa Surpres?”, kata Cucun. Ia menekankan bahwa proses legislasi tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan presiden. Dengan demikian, pernyataan Jokowi itu dianggap mengelak dari kenyataan.
Abdullah (juga dari Fraksi PKB) menambahkan bahwa Jokowi mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas revisi bersama DPR. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa eksekutif terlibat langsung. Sehingga klaim Jokowi bahwa DPR bertindak sendiri tidak bisa diterima.
Sarifuddin Sudding (Fraksi PAN, Partai Amanat Nasional) menegaskan bahwa ide revisi justru berasal dari Istana. Bukan DPR. Ia mendesak Jokowi untuk jujur soal peran pemerintah dalam revisi UU KPK. Karena, kata Sudding, publik berhak mengetahui siapa sebenarnya penggagas perubahan tersebut.
Sementara itu, Nasir Djamil (Fraksi PKS, Partai Keadilan Sejahtera) menyebut klaim Jokowi absurd alias omong kosong. Menurut Nasir, revisi UU tidak mungkin berjalan tanpa kesepakatan eksekutif dan legislatif. Menurutnya, pernyataan Jokowi memperlihatkan upaya melepaskan tanggung jawab yang tidak sesuai dengan fakta politik.
Gelombang kritik lintas fraksi ini menunjukkan bahwa strategi mantan Presiden Jokowi untuk melepaskan tanggung jawab justru memperlihatkan pola defensif yang berbalik arah. Akhirnya menjadi senjata makan tuan.
DPR merasa dipermalukan. Fraksi-fraksi yang sebelumnya loyal ikut menyerang. Musuh politik Jokowi bertambah, bukan berkurang.
Semakin banyak fraksi yang bersuara, semakin jelas Jokowi kehilangan dukungan politik di parlemen. Dalam politik, kehilangan dukungan lintas fraksi berarti kehilangan benteng pertahanan. Kini Jokowi berdiri di tengah badai, dengan musuh yang semakin banyak dan semakin vokal. Episode ini kini menjadi krisis legitimasi Jokowi. Jelas akan menjadi catatan panjang dalam sejarah kepemimpinannya.
Di atas itu semua, serangan balik dari DPR dapat diartikan sebagai pernyataan halus dari fraksi-fraksi bahwa Jokowi berbohong mengenai siapa penggagas revisi UU KPK.(*)

