Repelita Jakarta - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atas instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sanksi berat tersebut dijatuhkan setelah sidang etik yang digelar pada Kamis 19 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret namanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen serta konsistensi Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran tercela oleh anggotanya.
Putusan sidang etik secara resmi menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai anggota Polri.
Didik diyakini telah menerima uang serta narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang sebelumnya telah diproses secara hukum.
Pertimbangan pemberian sanksi PTDH meliputi pelanggaran penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sebelum terjerat kasus ini AKBP Didik Putra Kuncoro dikenal memiliki rekam jejak karier yang cukup cemerlang di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lulusan Akpol tahun 2004 tersebut memulai tugas pertamanya di Polda Gorontalo selama kurang lebih dua tahun sebelum dimutasi ke Polda Metro Jaya.
Di Polda Metro Jaya ia dipercaya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang merupakan posisi kunci dalam operasional reserse kriminal.
Selanjutnya Didik bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat dengan menduduki sejumlah jabatan strategis di Polda NTB.
Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB serta Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Karier yang moncer tersebut kini berakhir dengan sanksi terberat di lingkungan Polri akibat pelanggaran berat yang dilakukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.


