
Repelita Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan respons keras terhadap teguran yang diterima hakim konstitusi Anwar Usman dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Ia mendorong MKMK untuk bertindak lebih tegas terhadap hakim yang terbukti lalai dalam menunaikan kewajiban utama, yaitu menghadiri persidangan.
Menurut Susno Duadji, sanksi pemecatan menjadi pilihan yang layak jika pelanggaran semacam itu terus terjadi pada seorang hakim di lembaga sekelas Mahkamah Konstitusi.
"Kalau hakim MK sdh ditegor krn paling males ikut sidang ; sebaiknya dipecat saja," tulis Susno Duadji dalam unggahannya di media sosial.
Sebelumnya, MKMK telah secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Anwar Usman karena sering tidak menghadiri agenda resmi lembaga.
Anwar Usman, yang merupakan adik ipar mantan Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan akibat angka absensi tertinggi selama tahun 2025 dalam sidang serta rapat permusyawaratan hakim.
Peringatan tersebut tercantum dalam surat resmi MKMK bernomor 41/MKMK/12/2025 yang diumumkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat menyampaikan laporan kinerja akhir tahun di Jakarta.
Berdasarkan rekapitulasi data kehadiran yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman mencatat ketidakhadiran terbanyak di antara seluruh hakim konstitusi.
Dari total 589 sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar Usman absen sebanyak 81 kali.
Pada sidang panel sebanyak 160 kali, ia tidak hadir hingga 32 kali.
Selain itu, dalam rapat permusyawaratan hakim, ketidakhadirannya mencapai 32 kali dengan persentase kehadiran hanya 71 persen, yang merupakan angka terendah.
Sebagai pembanding, hakim dengan absensi tertinggi kedua adalah Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali pada sidang pleno, jauh di bawah catatan Anwar Usman.
Pegiat media sosial Eko Widodo juga menyoroti bahwa peringatan ini bukan yang pertama kali diterima Anwar Usman.
“Perasaan dapat peringatan terus gak dipecat-pecat!” ungkap Eko Widodo dalam postingannya di X pada Jumat, 2 Januari 2026.
Editor: 91224 R-ID Elok

