
Repelita Jakarta - Seorang anggota kepolisian berinisial FE yang bertugas di Polresta Deli Serdang melakukan pencurian sepeda motor trail Honda CRF milik rekan sesama polisi bernama Alfreezy Angga Sembiring berusia dua puluh dua tahun.
Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Rabu tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima ketika korban memarkirkan kendaraannya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang sebelum berangkat menunaikan ibadah di masjid.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu menyatakan bahwa korban melihat pelaku FE melintas di depan masjid sambil mengendarai sepeda motor yang baru saja dicuri tersebut.
Korban kemudian menunggu kembalinya pelaku ke Polresta Deli Serdang namun hingga Jumat dua Januari dua ribu dua puluh enam FE tidak kunjung muncul kembali.
Merasa dirugikan korban segera membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polresta Deli Serdang.
Satreskrim Polresta Deli Serdang kemudian berhasil menangkap tersangka FE pada Senin lima Januari dua ribu dua puluh enam atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CRF.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor curian itu kepada seorang pria berinisial T di wilayah Kecamatan Medan Tembung dengan harga sembilan juta lima ratus ribu rupiah.
Motif perbuatan FE diduga karena kondisi ekonomi yang sulit serta keinginan untuk memiliki sepeda motor milik korban.
Pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama bertugas di lingkungan Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menegaskan bahwa FE merupakan personel aktif Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Ia menyatakan bahwa pelaku akan diproses secara tegas melalui mekanisme pelanggaran kode etik profesi dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH oleh Sie Propam Polresta Deli Serdang.
Atas perbuatannya FE dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal empat ratus tujuh puluh tujuh ayat satu ke-f subsider Pasal empat ratus tujuh puluh enam Undang-Undang Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh tiga tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

