Repelita Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terus memicu diskusi mengenai kemungkinan menghadirkan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kehadiran Jokowi dapat dibenarkan selama memiliki relevansi langsung dengan pembuktian di persidangan.
Menurutnya, konteks utama perkara ini adalah hubungan antara kebijakan tingkat tinggi dengan pelaksanaan di lapangan.
Posisi menteri pada dasarnya melaksanakan arahan presiden dalam bentuk kebijakan strategis.
Pelaksanaan teknis kemudian diturunkan kepada pejabat eselon di bawahnya seperti direktur jenderal.
Namun demikian, menteri tidak otomatis terbebas dari tanggung jawab pidana.
Jika terbukti adanya intervensi pribadi atau pengondisian untuk menguntungkan pihak tertentu, maka kebijakan tersebut dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum.
Fickar menjelaskan bahwa jaksa tampaknya melihat adanya keterkaitan antara regulasi yang diterbitkan dengan penyimpangan pada tahap implementasi.
Meskipun Nadiem membela diri bahwa perannya terbatas pada penyusunan peraturan menteri sesuai arahan presiden, kejaksaan menduga terdapat indikasi hubungan kausal.
Proses pembuktian akan sangat ditentukan oleh mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Termasuk di dalamnya tahapan tender serta proses penunjukan pemenang.
Apabila ditemukan unsur kepentingan khusus dalam proses tersebut, maka dapat memperkuat dakwaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan.
Sebaliknya, jika semua tahapan berjalan sesuai prosedur yang objektif, maka kebijakan tersebut sulit dikaitkan dengan unsur pidana.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Jokowi, Fickar menyatakan bahwa hal itu diperbolehkan sepanjang diperlukan untuk klarifikasi.
“Menurut saya, karena konteksnya kebijakan ya boleh saja kalau mau dihadirkan. Tapi urgensinya adalah sejauh mana kaitannya dengan pelaksanaan gitu,” ungkap Fickar.
Kehadiran presiden akan menjadi relevan jika terdapat bukti keterlibatan langsung dengan penerima manfaat tender.
Namun jika arahan hanya bersifat umum tanpa campur tangan pada detail teknis, maka pemanggilan tidak menjadi keharusan.
Fokus persidangan menurut Fickar seharusnya tetap pada apakah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mengimplementasikan kebijakan atau tidak.
Pembuktian yang kuat akan menentukan apakah kebijakan tersebut tetap dalam koridor administratif atau telah melenceng ke ranah pidana.
Editor: 91224 R-ID Elok

