Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MUI Ingatkan KUHP Baru Jangan Dipakai Memidanakan Nikah Siri dan Poligami yang Sah Secara Agama

MUI Peringatkan Tafsir Keliru KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami

Repelita Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mulai diberlakukan pada awal Januari 2026, khususnya terkait potensi pemidanaan terhadap pernikahan siri dan poligami yang tidak tercatat secara resmi.

Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menekankan bahwa pemidanaan atas nikah siri dianggap tidak sesuai karena banyak faktor di masyarakat yang menyebabkan pernikahan dilakukan tanpa pencatatan negara.

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ujar Prof Ni'am pada Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme perdata bukan pidana.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," katanya.

MUI berharap penerapan KUHP baru dapat mendukung ketertiban sosial tanpa menimbulkan interpretasi yang menyimpang.

Pasal 402 KUHP baru mengancam pidana bagi orang yang melakukan perkawinan meskipun mengetahui adanya halangan sah menurut undang-undang.

Menurut Prof Ni'am, ketentuan ini sebenarnya memiliki batas yang jelas yaitu penghalang yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang merujuk pada pelaksanaan sesuai agama.

Dalam perspektif Islam, penghalang sah bagi perempuan adalah ikatan perkawinan dengan orang lain, sementara bagi laki-laki keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan baru.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," jelasnya.

Ia menilai penggunaan pasal tersebut untuk memidanakan nikah siri merupakan penafsiran yang kurang tepat dan tidak selaras dengan prinsip hukum Islam.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegas Prof Ni'am.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami secara langsung.

Pasal 402 dan 403 hanya melanjutkan aturan lama dari KUHP sebelumnya yang mengatur larangan perkawinan jika terdapat halangan sah sesuai Undang-Undang Perkawinan.

"Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," kata Habiburokhman.

Penerapan penuh KUHP baru diharapkan tidak menimbulkan penafsiran sewenang-wenang yang dapat meresahkan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved