
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait proses persidangan yang dijalani Nadiem Makarim.
Catatan tersebut menjadi perbincangan setelah dibagikan oleh akun @MurtadhaOne1 pada 7 Januari 2026.
Akun tersebut mengunggah penjelasan yang berasal dari Mahfud MD mengenai beberapa hal yang dianggap tidak wajar dalam persidangan.
Ini penjelasan profesor hukum @mohmahfudmd tentang persidangan Nadiem, begitu tulis @MurtadhaOne1 dalam postingannya.
Beberapa poin yang dikemukakan mencakup pertanyaan apakah personel TNI diperbolehkan melakukan pengamanan di pengadilan yang menangani perkara sipil.
Selain itu, disoroti pula mengenai hak Nadiem Makarim untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas.
Pihak kejaksaan juga diingatkan untuk membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa.
Yang tak kalah penting adalah mengapa sejumlah isu yang sebelumnya disebutkan jaksa tidak tercantum dalam dakwaan resmi.
Sidang perdana Nadiem Makarim yang berlangsung pada 5 Januari 2026 memang menyita perhatian karena pengawalan ketat oleh prajurit TNI di area pengadilan.
Pengamanan semacam itu dinilai tidak biasa dan bahkan menghambat akses pengunjung sidang.
Nadiem Makarim juga tidak mendapatkan kesempatan untuk berbicara kepada awak media setelah persidangan selesai.
Dalam sidang, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak menerima uang sama sekali dari proyek tersebut.
Kebijakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management justru diklaim telah menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun.
Namun kebijakan yang menghemat itu kini malah diproses secara pidana dengan dakwaan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai independensi dan proporsionalitas penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan kebijakan publik.
Editor: 91224 R-ID Elok

