Repelita Bandung - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyatakan bahwa mulai 2 Januari 2026 KUHP baru yang disahkan tiga tahun sebelumnya telah resmi berlaku penuh.
Akibatnya, seluruh pasal dalam KUHP lama langsung tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Semua tahapan proses hukum harus sepenuhnya mengacu pada ketentuan KUHP terbaru.
M Rizal Fadillah menilai aneh dan ironis jika penyelidikan atau penyidikan masih menggunakan aturan pidana yang sudah kadaluarsa.
Laporan dari mantan Presiden Joko Widodo bersama para pendukungnya terhadap sejumlah terlapor yang kini sebagian menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, serta penghasutan bertumpu pada Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP lama.
Pasal-pasal tersebut kini telah mati secara hukum.
Proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang mengandalkan dasar tersebut tidak boleh dan tidak dapat dilanjutkan.
M Rizal Fadillah menegaskan penghentian harus dilakukan demi kepatuhan pada hukum.
Kepolisian sebagai penegak aturan pasti menyadari bahwa kelanjutan proses akan ditolak oleh kejaksaan.
Pelimpahan perkara dengan pasal yang sudah tidak berlaku pasti tidak diterima.
Tahap pengadilan pun tidak akan tercapai karena jaksa penuntut umum tidak mungkin membacakan dakwaan dengan pasal usang.
Jika dipaksakan, perkara akan mudah digugurkan lewat eksepsi sehingga hanya membuang energi dan menjadi bahan tertawaan para ahli serta praktisi hukum.
Aturan peralihan KUHP baru hanya membolehkan penyesuaian sanksi lebih ringan jika persidangan sudah berjalan.
Tidak ada kelonggaran untuk tahap penyelidikan atau penyidikan.
Penggunaan pasal tidak berlaku sejak awal menyebabkan seluruh proses batal demi hukum.
Dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang memicu laporan dari Jokowi serta Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken dengan pasal KUHP lama, proses harus dinyatakan gugur.
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi garis akhir bagi penerapan KUHP lama.
M Rizal Fadillah menyebut jika Jokowi dan kelompoknya ingin melanjutkan, mereka wajib membuat laporan baru dengan pasal KUHP terbaru.
Pihak terlapor menyatakan siap menghadapi proses baru karena yakin unsur delik pencemaran, fitnah, maupun penghasutan tidak terpenuhi.
Belum ada bukti hukum sah yang membuktikan ijazah Jokowi asli.
Bukti yang ada justru mengarah pada indikasi pemalsuan.
Polda Metro Jaya harus segera menghentikan penyidikan agar tidak menimbulkan masalah hukum lanjutan yang merugikan institusi sendiri.
M Rizal Fadillah menilai awal tahun 2026 membawa sinyal malapetaka bagi Jokowi ke depan.
Ia menyambut berlakunya KUHP baru sebagai akhir dari era KUHP lama.
Editor: 91224 R-ID Elok

