Repelita Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan bahwa mulai Januari 2026, sejumlah pelaku tindak pidana ringan tidak lagi wajib menjalani pidana penjara, melainkan dapat dijatuhi hukuman berupa kerja sosial sebagai pengganti.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang dijadwalkan efektif pada 2 Januari 2026.
"Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujar Agus Andrianto di Jakarta pada Kamis, 1 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penggantian pidana penjara dengan sanksi kerja sosial merupakan wujud pembaruan sistem pemidanaan yang lebih mengedepankan pemulihan pelaku serta manfaat langsung bagi lingkungan masyarakat.
Persiapan teknis untuk menerapkan hukuman kerja sosial telah dilakukan melalui kerja sama intensif antara lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta pemerintah daerah setempat.
Koordinasi ini difokuskan untuk menyiapkan berbagai opsi lokasi serta bentuk kegiatan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
"Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," kata Agus.
Jenis kegiatan sosial yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik daerah serta sifat pelanggaran yang dilakukan oleh terpidana.
Selain aspek operasional, Agus memastikan bahwa landasan hukum serta harmonisasi antar-institusi telah dipersiapkan secara matang agar implementasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Pihak kementerian juga telah melakukan penyelarasan dengan Mahkamah Agung sebagai otoritas tertinggi di bidang yudikatif.
"Ya sudah, sudah," jawab Agus singkat ketika ditanya mengenai status koordinasi dengan lembaga peradilan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

