Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KUHP Baru 2026: Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Terancam 3 Tahun Penjara

 KUHP baru berlaku 2026, hubungan seks di luar nikah dan hina presiden  terancam pidana – Busernet.co.id

Repelita Jakarta - Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru akan resmi berlaku, mengakhiri era penerapan aturan pidana warisan masa kolonial Belanda.

Salah satu ketentuan yang paling mendapat sorotan publik, khususnya di kalangan pengguna platform digital, adalah ancaman sanksi pidana bagi tindakan yang dianggap merendahkan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Pelaku penghinaan terhadap kehormatan kedua pemimpin tertinggi negara tersebut dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama tiga tahun.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap tindakan yang dinilai menyerang marwah lembaga tinggi negara, seperti DPR, Mahkamah Agung, maupun Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya potensi penyalahgunaan pasal-pasal tersebut sehingga dapat membatasi ruang kritik masyarakat.

Pemerintah telah melakukan pembekalan khusus kepada aparat penegak hukum untuk memahami garis pemisah antara kritik sah dan tindakan yang benar-benar merendahkan martabat.

"Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita," kata Supratman dalam pernyataannya pada Kamis, 1 Januari 2026.

KUHP baru yang mencapai 345 halaman ini tidak hanya mengatur perlindungan terhadap simbol-simbol kekuasaan negara.

Aturan lain yang diperkuat mencakup larangan penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan undang-undang ini mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta mencerminkan kemandirian sistem hukum pidana Indonesia.

Dengan demikian, hukum pidana nasional kini lepas dari bayang-bayang regulasi lama yang selama ini dianggap sebagai warisan langsung dari sistem hukum kolonial Belanda.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved