
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan seorang mantan pejabat setingkat menteri sebagai tersangka dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi.
Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, secara resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kuota haji.
Penetapan tersebut terkait dengan periode penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023 hingga 2024 yang diduga melibatkan pelanggaran aturan.
Mantan menteri itu dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau kurungan selama 20 tahun penjara.
Dugaan inti dari kasus ini adalah penyimpangan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji yang berjumlah 20 ribu jemaah.
Keputusan yang dibuat secara sepihak oleh mantan menteri tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan haji.
Aturan yang berlaku seharusnya membagi kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun dalam implementasinya, komposisi tersebut diubah menjadi pembagian merata masing-masing 50 persen untuk kedua skema tersebut.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara yang nilainya sangat signifikan.
Perhitungan sementara yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan potensi kerugian bisa melebihi angka satu triliun rupiah.
Selain mantan menteri, penegak hukum juga telah menetapkan seorang mantan staf khusus dengan inisial IAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan tahapan penyidikan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

