Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kosmak Desak KPK Batalkan SP3 dan Tetapkan Kembali Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Nikel

 Kosmak Desak KPK Tetapkan Kembali Mantan Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka

Repelita Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut surat penghentian penyidikan dan kembali menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi penjualan nikel ilegal sebanyak 5,5 juta metrik ton yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,7 triliun.

Desakan ini disampaikan setelah KPK mengeluarkan surat penghentian penyidikan pada 17 Desember 2024 terkait perkara izin usaha pertambangan di wilayah Konawe Utara.

“Kosmak mendesak KPK untuk menetapkan kembali Aswad Sulaiman bersama Anton Timbang dan pihak-pihak lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penjualan nikel ilegal sebanyak 5,5 juta metrik ton yang ditambang di kawasan hutan tanpa IPPKH, menggunakan IUP palsu atas nama PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dengan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun,” kata perwakilan Kosmak Ronald dalam pernyataan tertulis pada Kamis 1 Januari 2026.

Wilayah izin pertambangan yang digunakan PT PKS mengacu pada keputusan bupati tahun 2011 dengan kode wilayah tertentu di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, seluas 218 hektare hingga 2031.

Namun data resmi menunjukkan wilayah tersebut sebenarnya atas nama PT Sultra Jembatan Mas bukan PT PKS.

PT PKS terbukti melakukan penambangan nikel dalam jumlah besar di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan serta menggunakan izin yang diduga dipalsukan.

Akibatnya perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif oleh satuan tugas pengamanan kawasan hutan senilai Rp868,814 miliar.

Ronald menekankan bahwa pembayaran sanksi administratif tidak menghilangkan unsur tindak pidana dalam perkara ini.

Kosmak berencana mengajukan laporan resmi ke penegak hukum pada awal Januari 2026.

Kasus bermula dari surat tahun 2011 yang diduga palsu dari direktur PT Sultra Jembatan Mas kepada Aswad Sulaiman untuk mengubah nama perusahaan menjadi PT PKS.

Padahal PT PKS baru berdiri secara resmi pada tahun 2017 dan disahkan pada 2018.

Meski demikian Aswad Sulaiman menyetujui perubahan nama serta susunan pengurus perusahaan melalui surat resmi pada tahun yang sama.

Dokumen tersebut kemudian digunakan Anton Timbang untuk mengurus pertimbangan teknis di dinas energi dan sumber daya mineral provinsi.

Pada 2019 dinas tersebut menerbitkan pertimbangan teknis perubahan izin atas nama PT PKS.

Surat dari kementerian kehutanan tahun 2023 menyatakan PT PKS tidak memenuhi syarat pinjam pakai kawasan hutan karena dokumen lingkungan masih atas nama perusahaan sebelumnya serta kuota hutan produksi sudah habis.

Skema keterlanjuran yang diajukan juga tidak dapat diterapkan karena izin diduga mengandung pemalsuan dan terbit setelah penetapan batas kawasan hutan.

Pemantauan citra satelit menunjukkan adanya pembukaan lahan baru setelah 2020 di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung dalam wilayah izin PT PKS.

Hal itu memperkuat indikasi pelanggaran pidana kehutanan karena aktivitas tambang dilakukan tanpa izin setelah berlakunya undang-undang cipta kerja.

Meskipun tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan PT PKS tetap mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya dari direktorat jenderal mineral dan batubara untuk periode 2020 hingga 2023 dengan total produksi 5,5 juta metrik ton.

Dengan harga acuan nikel 45 dolar AS per metrik ton kerugian negara diperkirakan mencapai 247,5 juta dolar AS atau setara Rp3,7 triliun.

Kosmak juga menuding Anton Timbang sebagai pelaku utama penjualan dokumen dan nikel secara ilegal.

Pada 2022 ia diduga menjual dokumen rencana kerja PT PKS untuk kepentingan perusahaan lain sebanyak ratusan ribu metrik ton.

Selain itu Anton Timbang diduga menggunakan dokumen atas nama perusahaan lain untuk menjual nikel dengan nilai transaksi mencapai Rp248,2 miliar.

Untuk kasus pidana penjualan dokumen tersebut Anton Timbang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik direktorat tindak pidana tertentu Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 4 Desember 2025.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved