Repelita Jakarta - Ketika negara tunduk pada oligarki sawit, maka konstitusi dan kepentingan rakyat menjadi taruhan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Pemerhati kebijakan publik Syafril Sjofyan menilai situasi ini semakin mengkhawatirkan menjelang tahun 2026 yang diprediksi kalangan ekonom sebagai periode krisis ekonomi nasional.
Meskipun sudah banyak ahli dan pemberitaan yang membahas oligarki sawit secara mendalam, ia tetap merasa perlu menyuarakan kembali isu ini.
Karena pola penguasaan dan ekspansi oligarki sawit akan sangat berbahaya jika terus diterapkan hingga ke wilayah Papua yang masih kaya hutan primer.
Ketika Presiden Prabowo Subianto menyamakan pohon sawit dengan pohon keras hutan alami, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan istilah semata.
Melainkan akal sehat publik serta masa depan lingkungan Indonesia yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis yang tidak disengaja.
Ia merupakan penyederhanaan menyesatkan yang membawa dampak berbahaya bagi kelestarian ekosistem nasional.
Bahaya pernyataan presiden terletak pada implikasi kebijakan yang menyertainya di tingkat operasional.
Jika sawit dianggap setara dengan pohon keras, deforestasi masif akan memperoleh pembenaran moral sekaligus politik dari negara.
Hutan yang ditebang cukup diganti dengan perkebunan sawit, kemudian kerusakan lingkungan dipoles sebagai bentuk pembangunan ekonomi.
Inilah pemutihan ekologis yang sering dipakai untuk melindungi kepentingan industri besar dari kritik dan tuntutan hukum.
Dalam hukum Indonesia, hutan dan perkebunan berada dalam rezim pengaturan yang berbeda secara fundamental.
Hutan dilindungi karena fungsinya yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
Perkebunan diatur terutama untuk mendukung kepentingan ekonomi dan perdagangan.
Ketika presiden mencampuradukkan keduanya, negara sedang melemahkan fondasi perlindungan lingkungan yang dijamin oleh konstitusi.
Industri sawit kerap dipuja sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang tak tergantikan.
Namun di balik angka devisa dan ekspor yang mengesankan, terdapat persoalan mendasar yang krusial.
Apakah tata kelola sawit masih setia pada konstitusi atau justru telah tunduk pada oligarki modal besar.
Fakta di lapangan menunjukkan kecenderungan mengkhawatirkan bahwa kebijakan publik lebih melayani kepentingan segelintir konglomerat.
Daripada mandat konstitusional untuk melindungi rakyat kecil serta lingkungan hidup.
Siapa yang benar-benar diuntungkan dari narasi sawit sebagai pohon keras.
Bukan petani kecil yang berjuang setiap hari.
Bukan rakyat korban bencana ekologis.
Melainkan oligarki sawit berupa korporasi raksasa yang menguasai jutaan hektare lahan.
Mereka mempengaruhi kebijakan negara dan jarang dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditinggalkan.
Sektor sawit Indonesia didominasi konglomerat besar yang sebagian dikaitkan dengan istilah 9 Naga.
Wilmar Group dengan Kuok Khoon Hong sebagai raksasa global paling dominan dari hulu hingga hilir.
Sinar Mas Group melalui GAR dan SMART milik keluarga Widjaja sering disorot karena deforestasi serta konflik lahan.
Salim Group di bawah Anthoni Salim mengintegrasikan sawit dengan industri pangan lewat Indofood dan IndoAgri.
Astra Agro Lestari dari Grup Astra serta Jardine Matheson dengan modal asing kerap menghadapi kasus konflik agraria.
Musim Mas Group milik keluarga Bachtiar low profile namun kuat di pasar CPO global serta oleokimia.
Royal Golden Eagle milik Sukanto Tanoto sebagai konglomerat terbesar regional yang menguasai sawit, pulp, dan energi.
Sebagian dari mereka termasuk dalam 9 Naga yang mengendalikan sektor strategis dengan kedekatan historis pada kekuasaan.
Oligarki sawit bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena mengonsentrasikan sumber daya alam pada segelintir pihak.
Ekspansi sawit merusak lingkungan sehingga melanggar Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan sehat.
Pengabaian hak masyarakat adat melanggar Pasal 18B ayat (2).
Pembiaran serta pemutihan pelanggaran mencerminkan degenerasi negara hukum.
Masalah sawit bukan hanya isu lingkungan, melainkan krisis konstitusional yang mendalam.
Jika konstitusi terus dikalahkan oleh kepentingan modal, negara kehilangan legitimasi sebagai pelindung rakyat.
Sawit tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi.
Negara harus memilih menjadi penguasa sumber daya untuk rakyat atau sekadar notaris bagi oligarki.
Konstitusi tak pernah memberi mandat merusak hutan demi segelintir keuntungan.
Presiden Prabowo seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan juru narasi industri.
Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup baik dan sehat.
Hak ini tak boleh dikorbankan demi legitimasi ekspansi sawit.
Jika negara peduli lingkungan, lindungi hutan alam tanpa tawar-menawar.
Hentikan ekspansi sawit ke kawasan lindung dan gambut.
Berhenti memelintir sains demi kepentingan industri.
Pohon industri tak bisa gantikan ekosistem.
Pembangunan merusak hanya menunda bencana besar.
Ketika negara tunduk pada oligarki sawit, masa depan bangsa menjadi taruhan yang mahal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

