Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejaksaan Kerahkan Tim Tangkap Buron Buru Silfester Matutina yang Belum Dieksekusi Meski Berstatus Terpidana

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan mengerahkan Tim Tangkap Buron untuk mencari keberadaan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Langkah ini diambil karena Silfester hingga saat ini belum menjalani eksekusi hukuman meskipun sudah berkedudukan sebagai terpidana dalam perkara penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla.

Putusan hukum dalam kasus tersebut telah memiliki kekuatan tetap sejak beberapa tahun silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tim Tangkap Buron akan mendukung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak yang bertugas melaksanakan eksekusi.

“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang kepada awak media di gedung Kejaksaan Agung kemarin.

Anang menambahkan bahwa koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus berlangsung untuk melacak pergerakan Silfester.

Proses pencarian masih aktif dilakukan hingga kini.

“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” paparnya.

Sebagai latar belakang, Silfester sebelumnya divonis hukuman penjara satu tahun oleh pengadilan tingkat pertama.

Ia dinyatakan bersalah karena menyatakan bahwa Jusuf Kalla memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan untuk mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017.

Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi satu tahun enam bulan kurungan.

Namun, hingga saat ini pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester belum terealisasi.

Mengenai rencana eksekusi, Silfester pernah menyatakan kesiapannya untuk menjalani putusan pengadilan.

Meskipun demikian, ia mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari kejaksaan mengenai jadwal pelaksanaan hukuman tersebut.

Di lain pihak, Silfester juga mengklaim bahwa masalah pribadinya dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai.

Ia pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akan tetapi, upaya hukum tersebut akhirnya batal karena Silfester dua kali tidak menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved