Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Geledah Kantor Menhut Raja Juli, Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Jadi Tambang Nikel

Repelita Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melancarkan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin Raja Juli Antoni pada Rabu sore, 7 Januari 2026.

Tindakan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses alih fungsi kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara ini sebelumnya pernah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun akhirnya dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara yang cukup.

Sekelompok penyidik dengan seragam khas jaksa terlihat meninggalkan gedung kementerian sekitar pukul 16.39 WIB dengan pengawalan ketat dari prajurit TNI.

Mereka membawa satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam mobil operasional sebelum meninggalkan lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai kegiatan penggeledahan tersebut maupun penetapan tersangka.

Ia hanya menyatakan singkat bahwa belum ada laporan yang masuk terkait operasi tim penyidik di lapangan.

Sementara itu, kasus serupa yang sempat ditangani KPK dihentikan melalui mekanisme SP3 karena estimasi kerugian negara senilai Rp2,7 triliun tidak dapat dibuktikan secara audit.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo pada 30 Desember menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan kendala teknis dalam penghitungan kerugian.

Menurutnya, tambang yang belum dieksploitasi tidak tercatat sebagai aset keuangan negara sehingga sulit dikategorikan sebagai kerugian sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan bahwa penyimpangan dalam pemberian izin usaha pertambangan tidak otomatis menghasilkan kerugian negara yang dapat dijerat secara pidana korupsi.

Penghentian penyidikan oleh KPK didasarkan sepenuhnya pada temuan bahwa unsur pidana korupsi tidak terpenuhi berdasarkan audit resmi dari lembaga auditor negara.

Kejaksaan Agung kini tampak mengambil jalur berbeda dengan melanjutkan penyidikan dan melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di kantor kementerian terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved