
Repelita Jakarta - Pendiri dan analis Drone Emprit Ismail Fahmi mengungkapkan analisis menarik mengenai dampak pelaporan hukum terhadap pertunjukan komedi "Mens Rea" karya Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial X pribadi pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, menanggapi fenomena yang terjadi pasca laporan hukum terhadap materi komedi tersebut.
Menurut Ismail Fahmi, dampak besar dari pembahasan yang terus menerus tentang "Mens Rea" justru memberikan efek yang tidak terduga. Para pihak yang berusaha membungkam atau mengkritik materi tersebut dinilai tidak memperhitungkan konsekuensi dari upaya yang mereka lakukan.
“Mereka ndak pernah membayangkan ini sebelumnya!,” tulis Ismail Fahmi dalam cuitannya.
Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap "Mens Rea" justru menjadi contoh nyata dari Streisand Effect, yaitu fenomena ketika upaya untuk menyembunyikan atau menyensor suatu informasi justru membuatnya semakin terkenal dan tersebar luas. Fenomena ini sering kali diperkuat oleh peran internet dan media digital dalam menyebarkan informasi.
“Pelaporan atas Mens Rea justru menjadi contoh telanjang Streisand Effect,” lanjutnya.
Efek Streisand terjadi ketika tindakan represif atau sensor terhadap suatu konten malah memicu ketertarikan publik yang lebih besar. Alih-alih berhasil membungkam, upaya tersebut justru berubah menjadi promosi gratis yang memperluas jangkauan audiens terhadap materi yang ingin disensor.
“Upaya membungkam berubah menjadi mesin promosi gratis,” ujarnya.
Ketika persoalan ini dibawa ke ranah hukum, justru semakin memicu rasa penasaran publik yang sebelumnya mungkin tidak tertarik. Masyarakat menjadi aktif mencari, menonton, dan mendiskusikan materi "Mens Rea" sehingga grafik pencarian terkait pertunjukan tersebut melonjak tajam.
“Ketika nama ini dibawa ke ranah hukum, publik yang sebelumnya abai tiba-tiba penasaran, mencari, menonton, dan mendiskusikan, hingga grafik pencarian melonjak tajam,” tuturnya.
Hasilnya, apa yang diharapkan dari tindakan pelaporan justru berbalik memberikan dampak sebaliknya. "Mens Rea" menjadi lebih dikenal luas dan memicu diskusi yang lebih intens di ruang publik digital, baik di media sosial maupun platform berbagi konten.
Dia menggambarkan bagaimana upaya represif justru memperluas jangkauan narasi dan memindahkan arena diskusi dari ruang tertutup ke ruang publik digital. Proses ini menyebabkan materi yang semula terbatas justru menjadi viral dan mendapatkan perhatian yang lebih besar.
“Alih-alih meredam, tindakan represif memperluas jangkauan narasi dan memindahkan arena dari ruang tertutup ke ruang publik digital, makin viral!,” terangnya.
Analisis ini memberikan perspektif baru mengenai dinamika kebebasan berekspresi di era digital. Upaya pembatasan melalui jalur hukum justru dapat menjadi bumerang yang memperkuat posisi materi yang ingin dibatasi.
Fenomena semacam ini menjadi pembelajaran penting bagi berbagai pihak dalam menyikapi konten kreatif di ruang digital. Pendekatan yang lebih bijaksana dan dialogis dinilai lebih efektif daripada langkah represif yang berpotensi memicu efek sebaliknya.
Masyarakat di era digital telah mengembangkan mekanisme sendiri dalam merespons berbagai upaya pembatasan informasi. Ketertarikan terhadap sesuatu yang "dilarang" atau "diperdebatkan" menjadi faktor pendorong tersendiri dalam penyebaran konten.
Pelajaran dari kasus "Mens Rea" ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan dan penegak hukum. Memahami dinamika media sosial dan psikologi masyarakat digital menjadi penting dalam merumuskan pendekatan yang efektif dan tepat sasaran.
Kebebasan berekspresi dan batas-batasnya di ruang digital terus menjadi topik perdebatan yang relevan. Keseimbangan antara melindungi hak individu dan menjaga ruang kreatif perlu terus dicari melalui dialog yang konstruktif dan saling menghargai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

