Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hikmahanto Juwana Nilai Serangan AS dan Penahanan Nicolas Maduro Langgar Hukum Internasional

Presiden Venezuela Nicolas Maduro (tengah) digiring dalam tahanan menyusuri lorong di kantor Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) di New York City, AS, Sabtu (3/1/2026). Foto: @RapidResponse47/HO via REUTERS

Repelita Jakarta -

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa tindakan militer Amerika Serikat terhadap Venezuela serta penahanan Presiden Nicolás Maduro merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap norma hukum internasional.

Tuduhan terhadap Maduro terkait perdagangan narkotika menjadi dasar penangkapan yang dilakukan AS.

“Perintah Presiden AS Donald Trump untuk melakukan serangan ke Venezuela dan dugaan Nicolas Maduro Presiden Venezuela dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mendasar terhadap hukum Internasional,” kata Hikmahanto dalam keterangannya pada Minggu, 4 Januari 2026.

Setelah ditahan di lokasi persembunyiannya di Venezuela, Maduro kemudian dipindahkan ke New York.

Ia dijadwalkan menjalani proses peradilan di sana atas berbagai dakwaan yang diajukan.

Hikmahanto menegaskan bahwa jenis persidangan semacam ini tidak diperbolehkan menurut standar internasional.

“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” ujar Hikmahanto.

“Hukum kebiasaan internasional ini telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB,” tambahnya.

Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa berbunyi sebagai berikut.

"Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa."

Meskipun demikian, Amerika Serikat berpotensi mengandalkan Pasal 51 Piagam PBB yang mengatur hak pembelaan diri.

Pasal tersebut menyatakan.

"Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional."

“Bagi AS perang melawan narkoba merupakan hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Presiden Maduro dianggap tidak mau kooperatif dalam upaya AS melawan para gembong Narkoba. Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong narkoba untuk mengirim narkoba ke AS,” jelas Hikmahanto.

Hikmahanto menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di bawah pemerintahan Amerika Serikat.

Pada 1990, saat Presiden AS George H.W. Bush berkuasa, militer AS menyerang Panama dan menahan Presiden Panama Manuel Noriega untuk diadili di pengadilan Miami.

“Menjadi perhatian saat ini apakah AS akan melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB atas penggunaan Pasal 51 seperti ketika Rusia menyerang Ukraina?” tanyanya.

Foto yang menampilkan Presiden Venezuela Nicolás Maduro di tengah digiring dalam tahanan menyusuri lorong di kantor Badan Penegakan Narkoba AS (DEA) di New York City pada Sabtu, 3 Januari 2026, diunggah oleh akun X @RapidResponse47.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved