Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi III DPR Tegaskan KUHP Nasional Tak Kriminalisasi Zina, Nikah Siri, atau Poligami, Semua Tetap Delik Aduan

 

Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan adanya berbagai penafsiran keliru yang muncul akhir-akhir ini mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Demi menyajikan pemahaman yang lengkap serta proporsional kepada publik, Komisi III DPR RI merasa penting untuk memberikan penjelasan atas beberapa persoalan yang sering kali dipahami secara tidak akurat.

“Pada hakikatnya, apabila KUHP nasional ini diberlakukan secara menyeluruh, maka tidak akan terjadi penjatuhan hukuman yang semena-mena,” ungkap Habiburokhman di Jakarta.

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat adalah regulasi mengenai perzinaan.

Habiburokhman memaparkan bahwa pengaturan perzinaan di Pasal 411 KUHP nasional sejatinya tidak banyak berbeda dengan Pasal 284 pada KUHP sebelumnya.

Tindakan zina masih tetap diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika terdapat korban yang merasa dirugikan dan secara resmi menyampaikan laporan.

“Dengan begitu, aparat negara tidak akan ikut campur secara proaktif dalam urusan pribadi individu,” katanya dengan tegas.

Selanjutnya, mengenai dugaan pelarangan perkawinan siri serta poligami tanpa persetujuan pasangan.

Habiburokhman yang merupakan politisi dari Partai Gerindra itu menegaskan bahwa KUHP nasional sama sekali tidak melarang praktik perkawinan siri maupun poligami.

Pasal 402 dan Pasal 403 dalam KUHP nasional hanya mengatur sanksi terhadap perkawinan yang melanggar hambatan sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Ketentuan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan pengambilalihan dari Pasal 279 pada KUHP lama,” jelasnya.

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved