
Repelita Jakarta - Advokat Gufroni atau dikenal sebagai Gufron Khan di dunia maya memberikan klarifikasi penting terkait isu pertambangan yang menjadi pemicu demonstrasi serta laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah hingga saat ini belum memperoleh Izin Usaha Pertambangan dari pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di Facebook pada 9 Januari 2026.
Gufroni menjelaskan bahwa pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat seperti NU maupun Muhammadiyah sering menjadi bahan pembicaraan.
Namun realitasnya, Muhammadiyah belum menerima izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Karena itu, organisasi tersebut sama sekali belum terlibat dalam bisnis atau usaha di sektor tambang.
Gufroni menghubungkan isu ini dengan aksi massa yang mengatasnamakan pemuda Muhammadiyah serta aliansi terkait.
Massa tersebut melakukan demonstrasi serta mengajukan laporan atas materi komedi Mens Rea yang dianggap mengganggu.
Gufroni dengan tegas menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut bukan representasi resmi Muhammadiyah.
Ia menyebut orang-orang yang mengatasnamakan organisasi dalam aksi tersebut sebagai individu tidak jelas.
Tindakan mereka tidak memiliki kaitan dengan kebijakan atau mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Gufroni menolak keras pencatutan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Klarifikasi ini bertujuan meluruskan persepsi publik yang mungkin salah mengaitkan sikap resmi Muhammadiyah.
Isu tambang memang menjadi salah satu poin yang disorot dalam pertunjukan Pandji Pragiwaksono.
Namun Gufroni menekankan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan narasi yang berkembang.
Muhammadiyah tetap berkomitmen pada prinsip dakwah serta pelayanan masyarakat tanpa terjun ke sektor pertambangan.
Pernyataan ini menambah daftar bantahan dari kalangan organisasi besar terkait aksi terhadap Pandji.
Publik diharapkan dapat memahami perbedaan antara tindakan individu dengan posisi institusi resmi.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan kebebasan berekspresi serta penggunaan nama ormas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

