
Repelita Jakarta - Wartawan senior Edy Mulyadi menganalisis latar belakang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi baru yang menuai banyak kritik dari masyarakat.
Menurutnya perdebatan publik selama ini lebih banyak berfokus pada pasal-pasal yang dianggap multitafsir serta potensi pembatasan kebebasan berekspresi.
Namun ia menyoroti aspek yang jarang dibahas secara mendalam yaitu sikap para pengambil kebijakan di pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Edy menilai sulit untuk menerima asumsi bahwa elite kekuasaan tidak memahami risiko dari regulasi tersebut.
Di sekitar lingkaran penguasa terdapat banyak pakar hukum pidana, profesor, serta ahli tata negara yang kompeten seperti Yusril Ihza Mahendra.
Mereka dipastikan memahami implikasi pasal karet serta dinamika penegakan hukum dalam konteks relasi kuasa.
Oleh karena itu regulasi ini bukan hasil dari ketidaktahuan melainkan pilihan politik yang disadari sepenuhnya.
Para pembuat kebijakan menyadari bahwa pasal-pasal tersebut dapat menjadi instrumen penekan.
Mereka juga paham bahwa perluasan wewenang aparat tanpa pengawasan ketat berisiko disalahgunakan.
Pembedaan antara kritik dan penghinaan yang terlihat jelas di atas kertas sering kali kabur dalam praktik lapangan.
Meski demikian aturan tetap disahkan.
Edy menyebut bahwa bagi penguasa, sumber masalah utama bukan pada rumusan pasal melainkan pada ekspresi publik yang dianggap terlalu gaduh.
Sejak reformasi, gerakan politik jalanan seperti demonstrasi mahasiswa, aksi buruh, serta opini di media sosial menjadi momok bagi elite.
Bagi masyarakat itu merupakan wujud partisipasi demokrasi.
Bagi penguasa justru dilihat sebagai potensi instabilitas.
Maka pendekatan yang diambil adalah penertiban melalui jalur hukum yang legitimate.
Regulasi baru ini lahir dari kekhawatiran terhadap kritik yang semakin sulit dikendalikan.
Ketakutan akan efek domino dari satu unggahan atau aksi kecil yang membesar mendorong pembatasan ruang ekspresi.
Aparat diberi wewenang lebih luas dengan pembungkus narasi teknis seperti delik aduan dan prinsip kehati-hatian.
Pendekatan ini mencerminkan gaya kekuasaan yang legalistik namun kurang peka terhadap aspek moral.
Hukum cenderung difungsikan sebagai alat pengatur ketertiban versi negara.
Faktor kepentingan oligarki turut memengaruhi.
Aturan ini juga menyangkut stabilitas proyek strategis, investasi, serta konflik agraria.
Protes masyarakat sering dianggap mengganggu iklim usaha sehingga perlu ditekan.
Pemerintah dan legislatif tetap bersikeras karena prioritas utama adalah menjaga stabilitas kekuasaan.
Kebebasan sipil ditempatkan di bawah ketertiban versi negara.
Edy menekankan bahwa perkembangan ini belum langsung mengarah pada sistem otoriter namun berpotensi ke sana.
Sejarah menunjukkan bahwa otoritarianisme sering muncul secara bertahap melalui prosedur hukum dengan dalih ketertiban.
Ketika ekspresi rakyat dianggap mengusik, hukum berubah menjadi peredam suara demi pelestarian kekuasaan.
Analisis ini disampaikan Edy Mulyadi pada 7 Desember 2026.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

