Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cholil Nafis: Poligami Bukan Kejahatan, Jangan Dikriminalisasi KUHP Baru

Repelita Jakarta - Ketua Bidang Ukhuwah dan Dakwah Majelis Ulama Indonesia KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan pandangan terkait aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mengancam sanksi pidana bagi pernikahan siri serta poligami tanpa memenuhi persyaratan hukum negara.

Menurutnya dalam ajaran agama, poligami bukan kewajiban melainkan alternatif bagi individu yang menghadapi situasi khusus dan membutuhkan solusi tersebut.

Oleh karena itu, praktik poligami tidak pantas dikategorikan sebagai tindak pidana.

Cholil menyampaikan hal tersebut melalui akun X @cholilnafis pada 7 Januari 2026.

Ia menyoroti syarat izin dari istri serta persetujuan pengadilan yang diwajibkan oleh negara.

Persyaratan administratif itu tidak boleh diinterpretasikan sebagai penentu keabsahan pernikahan menurut hukum agama.

Cholil mengakui bahwa ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya negara memastikan pelaku poligami benar-benar mampu menjalankan keadilan terhadap semua pihak dalam keluarga.

Aturan itu bertujuan mendorong tanggung jawab penuh dari suami.

Ia menegaskan bahwa poligami pada dasarnya merupakan respons terhadap kebutuhan kemanusiaan dalam kondisi tertentu yang diakomodasi oleh syariat.

Praktik tersebut bukanlah bentuk kejahatan.

Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Dr Rahman Syamsuddin menilai bahwa pasal terkait tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi ajaran agama.

Narasi yang beredar seolah negara menarget syariat dinilai terlalu simplistik.

Rahman menyatakan hal itu dalam wawancara pada Senin 5 Januari 2026.

Dari sudut teori hukum murni serta tujuan syariah, ancaman pidana justru merupakan wujud kehadiran negara dalam memuliakan institusi perkawinan.

Aturan baru menandai pergeseran paradigma dari pendekatan lama yang lebih menekankan ketertiban umum menjadi perlindungan hak individu serta kepastian hukum.

Ancaman hukuman tidak menyasar esensi ibadah pernikahan itu sendiri.

Yang menjadi fokus adalah niat buruk berupa penghindaran kewajiban hukum.

Rahman memberi contoh kasus poligami siri tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama yang dapat diklasifikasikan sebagai bentuk penipuan administratif.

Dalam perspektif hukum progresif, instrumen pidana berfungsi sebagai remedium terakhir untuk mencegah penyalahgunaan hak agama yang merugikan hak pihak lain.

Rahman menekankan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan perjanjian suci sekaligus kontrak sosial yang melahirkan hak serta kewajiban antarmanusia.

Kritik yang mempertentangkan aturan negara dengan hukum Islam sering mengabaikan esensi syariat tentang keadilan dan perlindungan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved