Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar Rupiah

 Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara ...

Repelita Jakarta - Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring berskala internasional yang aktif di berbagai daerah Indonesia.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait poin ketujuh dalam Asta Cita yang fokus pada pemberantasan judi online.

Operasi penggerebekan dilakukan secara bersamaan di sejumlah lokasi, mencakup Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kabupaten Cianjur.

Dari rangkaian penindakan tersebut, aparat mengamankan 20 orang tersangka dengan tugas beragam, termasuk pemilik situs, operator keuangan, penyedia rekening transaksi, pengurus sistem pembayaran, hingga pelaku pencucian uang dari keuntungan ilegal.

Platform perjudian yang terungkap meliputi T6.com, WE88, Play With Confidence, serta afiliasi 1XBET yang terkoneksi dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Selain menahan para pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti seperti perangkat komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, kartu ATM berbagai bank, token banking, dokumen usaha, kendaraan bermotor, serta data ratusan rekening terkait.

Penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening perbankan dan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menekankan bahwa langkah ini mencerminkan dedikasi institusi dalam menjalankan instruksi presiden dan kapolri untuk memutus rantai judi daring.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa omzet sindikat dalam satu tahun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sehingga penyelidikan tidak hanya menargetkan pelaku langsung tapi juga jejak dana dan aset hasil kejahatan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved