
Repelita Bandung - Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu 7 Januari 2026.
Proses hukum ini berlangsung cepat dan berakhir dengan putusan yang menyatakan rumah tangga keduanya resmi berakhir setelah hampir 29 tahun pernikahan.
Majelis hakim membacakan amar putusan secara elektronik melalui sistem e-court tanpa kehadiran fisik para pihak.
"Putusannya dilakukan secara elektronik atau e-court. Intinya, apa yang diajukan AP kepada RK pada pokoknya dikabulkan," ujar Ikhwan Sopyan selaku Humas Pengadilan Agama Bandung pada hari yang sama.
Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut mengingat perkara perceraian bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan ke publik.
Pasca putusan tersebut, terdapat masa tenggang 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Ada waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding," tambah Ikhwan Sopyan.
Jika tidak ada upaya hukum yang diajukan dalam periode itu, maka putusan perceraian akan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang perdana perkara ini sebelumnya digelar pada 17 Desember 2025 di pengadilan yang sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

