Repelita Makassar - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Andika Aulia, menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 memegang peranan sentral dalam menjamin penerapan KUHP Nasional sesuai nilai demokrasi serta hak asasi manusia.
Menurutnya, KUHAP baru ini mulai efektif berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan masa transisi yang masih memperbolehkan penggunaan peraturan pelaksana KUHAP 1981 selama tidak bertentangan.
“Di sinilah KUHAP baru menjadi penting. KUHAP 2025 berlaku pada tanggal yang sama, dan masa transisi disebut tetap menggunakan aturan pelaksana KUHAP 1981 sepanjang tidak bertentangan,” kata Andika pada Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa hambatan utama pada tahap awal bukan pada isi undang-undang itu sendiri, melainkan pada penyatuan pemahaman dan praktik di tingkat lapangan.
“Dalam masa awal keberlakuan, tantangan terbesar adalah konsolidasi praktik, bagaimana penyidik, penuntut, advokat, dan hakim menerjemahkan KUHP baru dalam prosedur acara pidana yang juga baru,” ujarnya.
Secara spesifik, Andika membahas penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Ia menyebut idealnya terdapat dua tahap pengujian yang harus dilakukan secara ketat sebelum kasus berlanjut ke proses lebih dalam.
“Untuk delik penghinaan Presiden/Wakil Presiden, setidaknya ada dua lapis uji yang idealnya muncul di depan,” katanya.
Pengujian pertama bersifat formil, yaitu memverifikasi keberadaan aduan resmi tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP Nasional.
“Satu, uji formil, ada tidaknya aduan tertulis Presiden/Wakil Presiden,” jelas Andika.
Pengujian kedua bersifat materiil, yakni mengevaluasi apakah tindakan tersebut termasuk dalam ranah kepentingan umum atau pembelaan diri serta masih berada dalam batas kritik yang demokratis sesuai penjelasan Pasal 218.
“Dua, uji substansial, apakah perbuatan termasuk kepentingan umum atau pembelaan diri dan berada dalam koridor kritik demokratis sebagaimana arah Penjelasan Pasal 218,” tambahnya.
Jika kedua pengujian itu dijalankan dengan disiplin, ketentuan penghinaan terhadap kepala negara dapat ditempatkan secara seimbang.
“Jika dua uji ini dilaksanakan disiplin, maka ketentuan tersebut lebih mungkin berada dalam kerangka perlindungan martabat jabatan yang tidak mematikan kritik, sejalan dengan prinsip demokrasi,” katanya.
Sebaliknya, penerapan yang lemah berpotensi menimbulkan efek pembungkaman terhadap masyarakat.
“Jika uji ini longgar, pasal itu berisiko menjadi sumber chilling effect, orang memilih diam karena takut diperkarakan,” ingatnya.
Andika menambahkan bahwa keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dilihat dari redaksi undang-undang semata.
“Kemajuan ada di teks undang-undang, ujian ada di praktik,” tegasnya.
KUHP serta KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam agenda besar modernisasi sistem hukum pidana nasional.
“KUHP dan KUHAP baru adalah langkah maju dalam proyek besar pembaruan hukum pidana. Ia menyatakan diri sebagai rekodifikasi, bahkan berbicara terang tentang dekolonialisasi,” ungkap Andika.
Namun, untuk isu sensitif seperti penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, tolok ukur kemajuan sejati berada pada cara negara menjalankan wewenangnya.
“Ukuran kemajuan bukan hanya ada tidaknya pasal, melainkan bagaimana negara menggunakannya,” lanjutnya.
Selama penegakan tetap berpijak pada syarat aduan tertulis, menghargai pengecualian demi kepentingan umum, serta menginterpretasikan kritik sebagai mekanisme pengawasan demokratis, pasal tersebut masih bisa berfungsi secara wajar.
“Jika penegakan memegang teguh delik aduan tertulis, memuliakan pengecualian kepentingan umum, dan mengedepankan pembacaan konteks kritik sebagai kontrol demokratis, maka pasal ini dapat diletakkan secara proporsional,” jelasnya.
Jika praktik menyimpang, seperti menganggap kritik kebijakan sebagai penghinaan, maka ancaman kemunduran bagi kebebasan berpendapat dan demokrasi menjadi nyata.
“Jika praktik melenceng, misalnya memproses kritik kebijakan sebagai penghinaan, maka kita berpotensi mengulang problem yang pernah dikritik Mahkamah Konstitusi pada 2006, yakni ketidakpastian tafsir dan tekanan terhadap kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

