Repelita Jakarta - Pengamat politik Adi Prayitno memberikan respons terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang mengenakan sanksi pidana atas pelaksanaan perkawinan siri serta poligami yang tidak sesuai dengan regulasi negara.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko memunculkan berbagai komplikasi sosial serta perdebatan panas di kalangan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang keagamaan, poligami tetap merupakan amalan yang mendapatkan izin.
Agama memperbolehkan poligami.
Adi Prayitno menyampaikan pandangannya melalui akun X @adiprayitno_20 pada 6 Januari 2026.
Ia menguraikan bahwa dalam realitasnya, pelaksanaan poligami sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, khususnya terhadap pasangan pertama.
Langkah tersebut, katanya, dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan emosional dalam kehidupan rumah tangga.
Biasanya pula, poligami itu banyak yang dirahasiakan, terutama dari istri pertama.
Bahkan, keterusterangan dalam menjalankan poligami justru kerap menjadi pemicu konflik berat di lingkup keluarga.
Bisa perang kalau tidak dirahasiakan.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menekankan bahwa aturan dimaksud tidak boleh diinterpretasikan secara simplistik sebagai upaya kriminalisasi terhadap ajaran agama.
Banyak opini yang beredar seakan-akan negara tengah melakukan penyeragaman terhadap nilai-nilai syariat.
Rahman Syamsuddin menyatakan hal tersebut dalam wawancara pada 5 Januari 2026.
Jika dianalisis mendalam melalui lensa teori hukum murni serta pendekatan Maqashid Syariah, sanksi pidana ini sebenarnya mencerminkan keberpihakan negara terhadap pemuliaan lembaga perkawinan yang kerap diremehkan hanya sebagai kebutuhan jasmani belaka.
Terjadi transformasi mendasar dari paradigma Wetboek van Strafrecht era kolonial menuju KUHP nasional saat ini.
Dulu, pasal-pasal kesusilaan lebih berorientasi pada pemeliharaan ketertiban publik semata.
Kini, fokus bergeser kepada penjagaan hak pribadi serta jaminan kepastian hukum bagi setiap warga.
Ancaman hukuman penjara hingga enam tahun yang mengacu pada pelarangan perkawinan dengan adanya penghalang sah tidak ditujukan pada esensi ibadah perkawinan itu sendiri.
Yang menjadi sasaran adalah unsur kesengajaan berupa pelanggaran administratif yang disengaja.
Contohnya, ketika seorang pria menikah lagi secara siri tanpa persetujuan pengadilan maupun sepengetahuan istri sah, maka ia telah melakukan pengelabuan prosedur hukum.
Melalui perspektif hukum progresif ala Satjipto Rahardjo, hukum diciptakan demi kemanusiaan, bukan sebaliknya.
Hukum pidana di sini berperan sebagai sarana terakhir untuk memaksa para suami agar tidak menyalahgunakan hak keagamaan dengan mengorbankan hak legal istri serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kritikan yang kerap mempertentangkan KUHP nasional dengan hukum Islam sering mengabaikan hakikat syariat sejati.
Dalam ajaran Islam, perkawinan bukan hanya perjanjian suci di hadapan Yang Maha Kuasa, melainkan juga ikatan sosial yang menghasilkan serangkaian hak dan tanggung jawab.
Ditinjau dari tujuan syariat, Islam bertujuan melindungi lima elemen utama, di antaranya keturunan serta harta benda.
Praktik poligami tanpa registrasi atau siri secara nyata membahayakan kedua aspek tersebut.
Anak yang lahir dari hubungan semacam itu kehilangan pengakuan nasab resmi di mata negara.
Istri dari perkawinan siri pun tidak memiliki akses terhadap harta bersama maupun warisan.
Oleh karena itu, intervensi negara diperlukan untuk menutup celah kerugian secara menyeluruh.
Meski pada dasarnya poligami diperbolehkan dengan syarat tertentu, namun apabila pelaksanaannya secara tersembunyi menyebabkan penderitaan massal berupa pengabaian terhadap istri dan anak, maka negara berwenang untuk membatasi melalui ancaman sanksi.
Memidanakan pelaku poligami tidak terdaftar bukan berarti melawan syariat, melainkan justru menegakkannya agar institusi perkawinan tidak menjadi sarana penindasan terhadap kaum perempuan.
Meskipun hukumannya terbilang berat, KUHP nasional tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Pasal-pasal terkait perzinaan serta hidup bersama tanpa ikatan sah yang sering menjadi pintu kasus nikah siri kini ditegaskan sebagai delik aduan mutlak.
Negara tidak akan melakukan intervensi aktif atau razia tanpa dasar.
Kewenangan pengaktifan proses hukum sepenuhnya berada di tangan pihak yang paling terdampak, yaitu istri resmi.
Selama istri sah memberikan persetujuan, sanksi pidana tidak akan diterapkan.
Namun, ketika istri sah merasa diperdaya dan mengajukan laporan, maka aparat hukum akan berjalan tanpa kompromi.
Hal ini memberikan posisi tawar yang kuat bagi istri sah dalam memperjuangkan haknya, sekaligus menjadi peringatan serius bagi para suami agar tidak bermain curang di belakang pasangan resmi.
Pada intinya, ancaman penjara enam tahun dalam KUHP nasional harus dipahami sebagai sinyal kuat bahwa perkawinan merupakan hal yang suci sehingga wajib didaftarkan secara resmi.
Editor: 91224 R-ID Elok.

