Repelita Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami penyebab kebakaran tragis di gedung milik perusahaan Terra Drone yang berlokasi di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025, yang merenggut nyawa 22 orang.
Pemeriksaan terhadap pemilik gedung berinisial N telah dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, tetapi hingga kini belum ditemukan bukti adanya unsur kelalaian pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan pada Rabu, 17 Desember 2025, bahwa proses penyidikan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pemilik gedung mengakui bahwa bangunan tersebut tidak dilengkapi tangga darurat.
Namun, ia mengklaim telah memiliki izin mendirikan bangunan serta Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada periode kepemimpinan Gubernur Joko Widodo tahun 2014 dan Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2015.
Roby Heri Saputra membenarkan pernyataan tersebut dengan menyebutkan bahwa dokumen perizinan memang terbit pada rentang waktu tersebut.
Terkait langkah selanjutnya, polisi berencana memanggil kembali pemilik gedung setelah mendengar keterangan dari para saksi ahli.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada Jumat, 12 Desember 2025, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak memiliki prosedur operasional standar untuk penyimpanan bahan mudah terbakar.
Baterai-baterai dalam kondisi rusak, bekas pakai, maupun yang masih baik disimpan secara bercampur tanpa pemisahan.
Ruangan penyimpanan hanya berukuran sekitar dua kali dua meter persegi, tanpa sistem ventilasi memadai serta perlindungan terhadap api.
Bahkan, genset yang berpotensi menghasilkan panas tinggi ditempatkan di lokasi yang sama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

