Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik keras praktik pengabaian konstitusi oleh institusi kepolisian yang dianggapnya merusak fondasi negara hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang personel Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini seharusnya menjadi pedoman mengikat bagi seluruh pihak terkait.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 yang secara eksplisit membuka peluang bagi polisi aktif untuk menempati posisi di 17 kementerian dan lembaga negara.
Aturan tersebut diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai 10 Desember 2025, dengan Pasal 3 yang mengatur penugasan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, serta perwakilan asing di Indonesia.
Daftar instansi yang disebutkan mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa aturan ini hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan tanpa rangkap tugas, dengan persetujuan Kapolri berdasarkan kompetensi dan rekam jejak personel.
Prosesnya melibatkan mutasi dari jabatan Polri sebelumnya menjadi perwira tinggi atau menengah untuk penugasan di instansi pusat, sesuai permintaan pejabat terkait dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS.
Said Didu melalui akun X @msaid_didu pada Jumat, 12 Desember 2025, secara terbuka mempertanyakan kendali kepresidenan atas kekuasaan negara.
Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?
Ia merinci dua fakta yang menurutnya menunjukkan perlawanan terhadap putusan MK, yaitu penetapan 17 lembaga yang boleh diisi polisi aktif serta pembentukan tim reformasi internal Polri sebelum pengumuman presiden.
Saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri - Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.
Pernyataan Said Didu ini memicu diskusi luas tentang independensi lembaga penegak hukum dan komitmen pemerintah terhadap supremasi konstitusi di tengah dinamika kekuasaan saat ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

