
Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Sumber Utama Fiber Indonesia terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu 10 Desember 2025.
Perkara bernomor 846/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini menyoal sengketa pembayaran pekerjaan pemeliharaan serta perawatan layanan sewa jaringan dan rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik periode Maret hingga Desember 2024.
Sidang pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan agenda utama verifikasi identitas serta legal standing para pihak yang terlibat.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa pekerjaan telah rampung sesuai kontrak, namun kementerian belum melunasi sisa tagihan senilai Rp57.281.790.493 dari total nilai Rp78.381.134.283.
"Kegiatan telah dilaksanakan dan sudah selesai pada periode Maret-Desember 2024, tapi Komdigi mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan," kata Rullyandi.
Sidang berikutnya akan memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan mulai pekan depan selama 30 hari kerja di bawah hakim mediator yang telah ditunjuk pengadilan.
"Kami masih tetap membuka ruang dan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan penyelesaian pembayaran dari Komdigi," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

