Repelita Jakarta - Sebuah video yang menjadi viral baru-baru ini menunjukkan seorang perempuan lansia tidak bisa membeli roti di gerai Roti O hanya karena membawa uang tunai.
Gerai tersebut ternyata menerapkan kebijakan pembayaran eksklusif melalui QRIS atau metode digital lainnya.
Insiden ini langsung memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai status uang Rupiah di Indonesia.
Apakah uang tunai yang selama ini dianggap sakti kini mulai kehilangan kekuatannya di negeri sendiri.
Mengapa hal semacam ini bisa terjadi di tengah dorongan kuat menuju digitalisasi transaksi.
Setiap lembar Rupiah secara eksplisit menyatakan bahwa negara mengeluarkannya sebagai alat pembayaran sah dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan itu seharusnya menjadi jaminan mutlak bahwa Rupiah wajib diterima dalam setiap transaksi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh dilanggar.
Ketentuan itu tercantum tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 33 ayat (2) secara jelas melarang siapa pun menolak Rupiah untuk pembayaran kewajiban atau aktivitas keuangan lain di NKRI.
Satu-satunya pengecualian adalah jika ada keraguan serius terhadap keaslian uang yang disodorkan.
Ramdan menjelaskan bahwa pilihan tunai atau nontunai sebenarnya diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.
Bank Indonesia memang gencar mempromosikan pembayaran digital karena dianggap lebih praktis, hemat biaya, aman, serta mengurangi risiko uang palsu.
Akan tetapi, uang tunai tetap memainkan peran vital dalam perekonomian nasional.
Luasnya wilayah Indonesia serta ketidakmerataan akses teknologi membuat uang kartal masih menjadi andalan di banyak daerah.
Tantangan geografis dan demografi ini menjadikan uang tunai sebagai kebutuhan pokok bagi sebagian besar masyarakat.
Program QRIS yang digagas Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menjadi motor utama percepatan masyarakat nontunai.
QRIS memungkinkan transaksi digital yang cepat hanya dengan satu kode standar nasional.
Pada Juli 2025, penggunaan QRIS melonjak hingga 162 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan ini mencerminkan pergeseran perilaku konsumen yang semakin nyaman dengan pembayaran elektronik.
Jumlah merchant yang menerima QRIS telah mencapai lebih dari 50 juta di seluruh nusantara.
Mayoritas adalah pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi prioritas program inklusi keuangan.
Dengan QRIS, pedagang tradisional hingga keliling kini dapat melayani transaksi digital tanpa kesulitan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa Indonesia telah menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi digital dan sistem pembayaran tercepat secara global.
Nilai transaksi digital termasuk QRIS sudah menyentuh puluhan ribu triliun rupiah.
Pegiat perlindungan konsumen Tulus Abadi mengakui manfaat QRIS bagi efisiensi transaksi.
Namun, ketika seorang lansia ditolak membayar roti senilai sepuluh ribu rupiah hanya karena tunai, muncul rasa ketidakadilan sosial yang mendalam.
Tidak semua warga khususnya kalangan tua dan di wilayah terpencil memiliki perangkat pintar atau aplikasi pembayaran digital.
Menerapkan QRIS sebagai satu-satunya pilihan sambil menutup akses tunai jelas bertentangan dengan regulasi dan menciptakan diskriminasi sosial.
Dari sudut pandang sosiologis, transaksi tunai masih mendominasi jauh dibandingkan metode digital.
Penolakan uang kartal karena itu merupakan pelanggaran hukum sekaligus pengabaian hak konsumen.
Pelanggan seharusnya bebas memilih cara pembayaran yang paling mudah bagi mereka.
Apalagi infrastruktur digital belum merata sepenuhnya di seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan merchant eksklusif nontunai biasanya datang dari pusat untuk mengurangi biaya operasional dan mengikuti tren global.
Akan tetapi, keputusan semacam itu sering kali mengabaikan prinsip pelayanan publik serta ketentuan hukum yang mengikat.
Undang-Undang Mata Uang Pasal 23 ayat (1) secara tegas melarang penolakan Rupiah sebagai alat bayar.
Pelaku usaha yang melanggar dapat menghadapi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda dua ratus juta rupiah.
Secara hukum, selama uang asli, merchant tidak boleh menolak pembayaran tunai.
Metode digital seharusnya berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti yang memaksa.
Pengecualian hanya berlaku jika ada indikasi pemalsuan.
Setelah kasus ini ramai, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
Mereka beralasan bahwa sistem nontunai diterapkan untuk memberikan kemudahan serta berbagai keuntungan promo.
Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

