Repelita Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji menguraikan pandangannya tentang kemungkinan langkah reformasi di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, terdapat tiga model pendekatan yang umum digunakan untuk mereformasi kepolisian di berbagai negara.
“Ada tiga cara mereformasi. Satu, yang revolusi. Contoh beberapa negara, Bolivia dan lain-lain yang termasuk di Hong Kong,” katanya pada 16 Desember 2025.
Model pertama melibatkan pembubaran total institusi kepolisian lama kemudian membangun yang baru dari nol.
Susno menilai pendekatan revolusioner semacam itu tidak realistis untuk diterapkan di Indonesia mengingat kondisi geografis dan jumlah personel yang mencapai lebih dari 400 ribu orang.
"Bubarin, buat baru. Tapi di negara kita kan nggak mungkin. Jumlah polisi ini 400 ribu lebih, kepulauan kayak gini. Ini sangat revolusioner,” jelasnya.
Pendekatan kedua adalah dengan memutus regenerasi melalui pemotongan beberapa generasi di internal Polri.
Namun, ia menganggap opsi ini juga sulit direalisasikan karena berpotensi menimbulkan kekecewaan serta pertanyaan atas proses seleksi yang ada.
"Yang kedua, potong sekian generasi. Ini rasanya tidak mungkin juga. Mungkin ada yang kecewa, ada yang nggak. Mungkin seleksinya salah, gitu kan,” ungkapnya.
Susno kemudian mengusulkan model ketiga yang diakuinya paling feasible meskipun berisiko bertabrakan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Yang ketiga, mungkin melanggar undang-undang. Tapi presiden kita sangat kuat di bidang undang-undang,” ujarnya.
Ia menyoroti kekuatan politik Presiden Prabowo Subianto yang didukung mayoritas koalisi di DPR mencapai sekitar 75 persen.
“Kenapa sangat kuat? Ini kan 75 persen DPR itu kan koalisinya Pak Prabowo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susno mengingatkan wewenang presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai instrumen penanganan hambatan hukum.
"Kemudian presiden kita, beliau lah yang paling paham undang-undang ini, diberi kekuasaan untuk membuat perpu,” tambahnya.
Jika ada ketentuan yang menghalangi, maka Perppu bisa diterbitkan terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi undang-undang oleh legislatif.
“Ada yang bertentangan, diperpukan dulu, baru disakan oleh DPR,” paparnya.
Susno mengajukan ide yang ia akui terdengar tidak biasa untuk menangani situasi luar biasa dalam reformasi Polri.
"Contohnya apa? Ini mungkin nganggap ide gila ini. Tapi untuk sesuatu hal yang sifatnya ekstraordinari, ya harus ekstraordinari juga,” katanya.
Ia mengusulkan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang hanya beranggotakan tiga tokoh saja.
“Komisi (Percepatan Reformasi Polri) ini cukup tiga aja. Mungkin Pak Mahfud, Pak Jimly, Pak siapa namanya? Yusril,” sebutnya.
Ketiga figur tersebut diharapkan dapat mengambil alih kepemimpinan Polri secara bersama-sama dan setara.
"Beliau inilah yang tiga ini meng-take over pimpinan Polri. Kolektif, kolegial,” urainya.
Mengenai nasib Kapolri saat ini, Susno menyatakan itu masih dalam ranah konsep yang bisa disesuaikan.
"Kapolri kemana? Ya namanya ide ya. Belum tentu benar ide ini. Dan saya yakin, ya diistrahankan dulu lah. Entah setahun, entah dua tahun,” jelasnya.
Pendekatan kolektif kolegial ini dinilainya mampu mempercepat perubahan tanpa terhambat prosedur birokrasi panjang.
"Kenapa? Beliau-beliau ini kalau ini kolektif, kolegial, nggak perlu buat ide, buat apa, naskah-naskah lagi. Langsung talk chair,” ungkapnya.
Penggantian pejabat hingga penyesuaian kebijakan bisa dilakukan dengan cepat dan tegas.
“Kapolda ini nggak baik, ganti. Yang ini nggak baik, ganti,” tegasnya.
"Oh ini peraturan yang ini kurang bagus, atau sudah bagus, tapi dia tidak dilaksanakan. Karena dia berfungsi sebagai kapolri ya. Pemegang anggaran, merubah aturan, dan semuanya,” lanjutnya.
Apabila mekanisme ini dianggap melanggar undang-undang, Susno kembali menyarankan penggunaan Perppu sebagai jalan keluar.
“Oh melanggar undang-undang? Ya buat perpu dong. Perpunya dijadikan undang-undang,” katanya.
Setelah reformasi dinyatakan berhasil dan institusi Polri kembali sehat, kepemimpinan dapat diserahkan sepenuhnya kepada presiden.
"Setelah kolorinya bagus, misalnya entah setahun atau dua tahun, serahkan lagi pada presiden,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

