
Repelita Jakarta - Vonis berat yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi bahan perbandingan bagi aktivis Muhammad Said Didu dalam mengkritik mantan Presiden Joko Widodo.
Najib Razak dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal dana 1Malaysia Development Berhad.
Selain pidana badan, Najib juga diwajibkan membayar denda sebesar RM11,4 miliar.
Melalui akun X pribadinya, Said Didu menyoroti kerasnya sanksi terhadap Najib.
Mantan PM Tun Razak dihukum 165 tahun dan denda Rp 47 Trilyun atas tuduhan gratifikasi sbsr RM 11,38 mliyar atau sktr Rp 45,5 trilyun (Kurs Rp 4.000), tulisnya pada Rabu 31 Desember 2025.
Ia kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan kerugian negara yang jauh lebih besar selama masa kepemimpinan Jokowi.
Menurut Said Didu, angka kerugian di Indonesia berpotensi mencapai puluhan ribu triliun rupiah dengan melibatkan berbagai proyek.
Jika dibandingkan kerugian negara yang dibuat rezim Jokowi yang diduga bisa mencapai puluhan ribu trilyun rupiah, ungkapnya.
Kerugian KA Whoss saja sudah lebih besar dari kaki Malaysia, tambahnya.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu lantas mempertanyakan besaran hukuman yang seharusnya diterapkan jika kasus serupa ditangani secara hukum di Indonesia.
Pertanyaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, melainkan juga kepada para pendukung dan bawahan dekatnya.
Berapa hukuman yang pantas buat mantan Presiden Jokowi dan antek-anteknya ?, tanyanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

