Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Ramai Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh, Dayat Piliang: Negara Harus Evaluasi Kenapa Bendera Itu Berkibar

Repelita Aceh - Aksi pengibaran bendera bulan bintang oleh sekelompok masyarakat di Lhokseumawe memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Penulis Dayat Piliang menyerukan agar negara melakukan evaluasi mendalam terkait akar penyebab fenomena tersebut.

“Negara harus evaluasi kenapa bendera itu berkibar,” kata Penulis Dayat Piliang melalui unggahannya di X pada Senin, 29 Desember 2025.

Ia menekankan bahwa pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang seharusnya dijawab dengan introspeksi, bukan respons represif.

Dayat mengkritik tindakan defensif berlebihan dari aparat hingga melakukan pemukulan terhadap warga yang sedang konvoi menyuarakan aspirasi mereka.

“Bukan malah defensif berlebihan sampai memukil rakyat yang konvoi menyuarakan aspirasinya,” terangnya.

Ia juga membandingkan dengan pengibaran bendera putih sebelumnya yang dilakukan masyarakat Aceh sebagai bentuk protes, namun tidak mendapat perhatian serius.

“Bendera putih diabaikan, bendera bulan bintang direpresi habis-habisan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pusat Penerangan TNI memberikan klarifikasi atas video pembubaran aksi yang terjadi pada 25 Desember 2025 di Lhokseumawe.

Melalui akun resmi @Puspen_TNI, TNI menyatakan keprihatinan atas konten yang beredar dengan narasi tidak akurat dan cenderung mendiskreditkan institusi.

Informasi yang menyebar dinilai tidak sesuai fakta serta berpotensi membingungkan publik.

Aksi dimulai pagi 25 Desember 2025 dan berlangsung hingga dini hari keesokan harinya.

Kelompok masyarakat menggelar konvoi, demonstrasi, serta mengibarkan bendera bulan bintang yang diidentikkan dengan simbol GAM.

Teriakan yang mengiringi aksi tersebut dinilai dapat memprovokasi serta mengacaukan ketertiban umum di tengah upaya pemulihan pascabencana.

Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Personel gabungan TNI-Polri mendatangi lokasi dengan prioritas pendekatan persuasif serta imbauan penghentian aksi dan penyerahan bendera.

"Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," katanya dalam rilis pada Jumat, 26 Desember 2025.

Proses pembubaran sempat memicu adu mulut.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magazen, serta senjata tajam dari salah seorang peserta.

Individu tersebut segera diamankan dan diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

TNI menegaskan bahwa larangan pengibaran bendera bulan bintang memiliki dasar hukum kuat karena simbol itu dikaitkan dengan gerakan separatis yang mengancam kedaulatan negara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Koordinator aksi menyatakan bahwa insiden hanya merupakan kesalahpahaman dan kedua pihak telah sepakat berdamai.

TNI mengajak masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Pendekatan dialog, persuasif, serta humanis akan terus diutamakan untuk meredam potensi konflik serta menjaga stabilitas keamanan.

Pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh pascabencana juga menjadi prioritas bersama.

"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved