
Repelita Jakarta - Penyerahan uang negara berbentuk tunai senilai triliunan rupiah secara seremonial kepada publik terus menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai tindakan Jaksa Agung tersebut terlalu berlebihan dan mencerminkan praktik populisme di bidang penegakan hukum.
"Jaksa Agung kembalikan uang negara ke presiden trilyunan, cash! Show banget. Populisme hukum," tulis Bivitri pada Minggu 28 Desember 2025.
Ia menganggap acara tersebut tidak memberikan manfaat nyata, terutama jika dilihat dari perspektif hukum.
"Nggak bermanfaat dari segala segi, apalagi secara hukum," ujarnya.
"Malah banyak potensi masalahnya. Ini 2025, kalau mau bikin show ya ga usah gini-gini amatlah :)," lanjutnya.
Bivitri menyarankan penggunaan teknologi modern seperti layar besar untuk menampilkan proses transfer dana secara digital.
"Pake di layar videotron pas transfer misalnya :)," usulnya.
Unggahan Bivitri tersebut langsung mendapat respons masif dari warganet yang banyak ikut menyuarakan kritik serupa.
"Apakah uang2 itu hasil pinjam bank juga? Kalau iya, apa boleh? Kalau pun boleh, harus ada perjanjian legal lengkap dg jaminannya apa, bunganya berapa, biaya kirim dan keamanannya bgm, dsb," balas salah satu netizen.
"Yg ngajarin begini ya jokowi..kl g salah jaman dl prnh dia bayar tagihan pln kota solo pake uang cash kan? semua org terkesima, dikira bela rakyat kecil.. sampe jd presiden, baru pd tau akibat nya.. ," komentar netizen lain.
"@KejaksaanRI lagi suka flexing.. Ga pernah nunjukin itu duit saat disetor tunai ke rekening kas negara," sindir pengguna lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggelar acara penyerahan uang rampasan serta denda dari perkara penyalahgunaan kawasan hutan mencapai enam koma enam triliun rupiah.
Kegiatan yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto itu dinilai lebih menekankan aspek pencitraan daripada substansi upaya pemberantasan korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

